Panitia Pengadaan Tanah Belum Terbentuk, Lanjutan Sidang Perkara Bendungan Temef


Soe, IMC - Sidang lanjutan Gugatan Ganti Kerugian Lahan Pembangunan Bendungan Temef di Pengadilan Negri Soe Selasa, (14/1/2020) antara Fransiskus Lodowik Mella melawan PT Nindya Karya (Persero), Kementrian PUPR, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Timor Tengah Selatan berjalan alot. Sidang berlangsung 3,5 jam, dimulai pukul 14.05 WITA dan berakhir pukul 17.30 WITA.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wempy William James Duka, SH., MH. dan Putu Agung Putra Bahrata, SH., Putu Dima Indra, SH. masing-masing sebagai Hakim anggota. Dersberseky Tanaem sebagai Panitra Pengganti.

Sidang dengan Agenda lanjutan perbaikan dan tambahan bukti surat oleh para pihak. Tergugat II PUPR dan Tegugat IV Bupati TTS diperintahkan Ketua Majelis Hakim untuk memperbaiki bukti suratnya pada sidang berikut.

Hasil pantauan media ini (14/1), kuasa Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV bolak balik dan keluar masuk ruang sidang untuk memperbaiki bukti surat.

Tergugat I mengajukan 13 bukti surat, Tergugat II mengajukan 21 bukti surat, Tergugat III mengajukan 9 bukti surat dan Tergugat IV mengajukan 23 bukti surat. Sedangkan Penggugat mengajukan 16 bukti surat.

Fransiskus Lodowik Mella selaku Penggugat melalui kuasanya Akhmad Bumi, SH. kepada wartawan saat ditemui di kompleks Pengadilan Negeri Soe (14/1) NTT, menjelaskan dari bukti surat yang diajukan para tergugat tidak ada satupun bukti surat dari Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan bendungan Temef.

"Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan bendungan Temef sampai hari ini belum ada. Hal itu terlihat dari bukti surat yang diajukan. Yang ada adalah Panitia Persiapan Pengadaan Tanah. Panitia persiapan berbeda dengan panitia pengadaan tanah," jelas Bumi.

Panitia Persiapan Pengadaan Tanah, lanjut Bumi, sesuai UU No 2 Tahun 2012 hanya melakukan 3 hal yakni: menyampaikan informasi kepada warga terkait pembangunan bendungan Temef. Melakukan pendataan awal terkait rencana lokasi pembangunan bendungan Temef dan melakukan konsultasi publik.

Jika 3 hal itu sudah dilakukan maka Kementrian PUPR selaku instansi yang membutuhkan lahan bersurat kepada Gubernur untuk mengeluarkan keputusan penetapan lokasi pembangunan bendungan Temef.

Dasar dari SK Gubernur terkait penetapan lokasi maka Kementrian PUPR bersurat kepada Badan Pertanahan memohon selaku Panitia Pengadaan Tanah.

Kepada awak medi, Bumi membeberkan bahwa Panitia Pengadaan Tanah melakukan: Inventarisir dan identifikasi penguasaan dan pemilikan tanah. Melakukan Validasi data kepemilikan atas tanah dn penilaian ganti kerugian. Penilaian ganti rugi dilakukan oleh tim penilai/apraisal yang independen dan profesional yang memiliki ijin dari Menkeu RI dan Lisensi dari Badan Pertanahan, dan tim penilai ini dibentuk oleh panitia pengadaan tanah.

"Panitia pengadaan tanah juga melakukan pelepasan hak atas tanah dari pemilik lahan atau tanah dan penyerahan bukti-buki hak atas tanah kepada Kementrian PUPR selaku instansi yang membutuhkan.
Setelah melakukan pelepasan hak atas tanah baru mulai dilakukan pembangunan. Ini sesuai pasal 48 ayat 2 UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kami serahkan penilaian fakta sidang ini kepada Majelis Hakim," urai Bumi.

Bumi menjelaskan Tergugat IV Bupati TTS mengajukan UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah sebagai bukti surat, tapi yang dilakukan tidak sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2012, harusnya PUPR melakukan audit kinerja. Tahapan yang dilakukan itu apakah sudah sesuai UU atau tidak.

Badan Pertanahan melakukan identifikasi kepemilikan tanah, identifikasi itu meliputi: pengukuran dan pemetaan per bidang tanah dan pengumpulan data pihak yang berhak atas tanah terkait subyek hak, luas, letak, dan peta bidang atas obyek tanah.

"Jika pendataan awal bermasalah, maka sesuai UU No. 2 tahun 2012 harus dilakukan pendataan ulang. Jika ganti kerugian tidak mencapai kata sepakat antara pemilik lahan dan panitia pengadaan tanah atau ada sengketa di Pengadilan, maka ganti rugi tidak dapat dibayarkan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tapi uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri, itu amanat UU tentang Pengadaan Tanah," jelasnya.

"Bukti surat Tergugat III yakni SK Gubernur NTT tentang penetapan lokasi bendungan Temef dengan SK No. 2/Kep/Hk/2019 tanggal 4 Januari 2019.

Sementara pembangunan bendungan oleh Tergugat I sudah dilakukan pada Tahun 2015 sesuai bukti surat Tergugat II yang diajukan berupa surat No. HK. 02.03/Satker/BWS-NT II/KGT-PP/52/IX/2015 tanggal 20 September 2015.

Sebelum Gubernur keluarkan SK Penetapan lokasi bendungan Temef, Tergugat I sudah beraktivitas diatas lahan tersengketa, ini bertentangan dengan UU.

Padahal sesuai pasal 48 ayat 2 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ditegaskan selesai dulu pengadaan atau pembebasan lahan baru dilakukan pembangunan.

Lahan tersengketa telah bermasalah, olehnya harus dilakukan pendataan ulang sesuai bukti hak yang benar dan menunggu putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apapun putusan Pengadilan harus dihormati," jelas Bumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Soe Fachrizal, SH saat ditemui wartawan Selasa, (7/1) di Kantor Kejaksaan Negeri Soe, Fachrizal menjelaskan khusus pengadaan tanah bendungan Temef dimulai Maret 2018, dimulai dengan konsultasi publik, luas area bendungan Temef kurang lebih 500 hektar.

"Pengadaan tanah mengacu pada Undang-undang No. 2 Tahun 2012. Pada saat sosialisasi tidak ada pihak yg menolak, hanya bertanya dan sdh diberi penjelasan bahwa tanah tersebut akan diganti rugi oleh Pemerintah sesuai UU No 2 Tahun 2012. Tahapan selanjutnya adalah pendataan para pemilik lahan yang kemudian diajukan ke Gubernur untuk mendapat SK penetapan lokasi. Sampai dengan SK penetapan lokasi tidak ada keberatan dari pihak Penggugat. Bupati dalam hal ini tergugat IV, meminta Kejaksaan Negeri Soe sebagai Kantor Pengacara Negara untuk membela kasus ini. Tentu sebagai Pengacara Negara kami akan berusaha membela kepentingan Negara," urainya.(Tim/Red).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال