KKRI Menggelar Pencapaian Kinerja,Mulai dari Pelaporan Masyarakat Hingga Pemberian Sanksi Terhadap Jaksa

Jakarta,IMC -Komisi Kejaksaaan RI (KKRI) mengungkapkan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan wilayah Sumatera Utara menduduki posisi peringkat ketiga yang menerima sanksi disiplin terkait laporan pengaduan katagori intitusnya terkait pelanggaran kinerja dan prilaku jaksa dan pegawai kejaksaan berdasarkan surat rekomendasi KKRI atas laporan pengaduan masyarakat laporan tahunan 2019.
"Ya jaksa yang bertugas di Kejaksaan Sumatra Utara berjumlah1355 pegawai, yang mendapatkan sanksi displin 9 orang,"kata Barita Simanjuntak kepada wartawan dalam laporan kinerja pencapaian kinerja kepada publik selama kurun waktu 2019 disertai kinerja KKRI di kantornya, Rambai, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020). 
Barita Simanjuntak di dampingi  Wakil Ketua,dan para Komisioner KKRI menggelar pencapaian kinerja atau catatan awal tahun Komisi Kejaksaan RI  menejelaskan, berdasarkan laporan pengaduan yang dikirim secara perorangan (307), Advokat (232), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (126), KKRI mencatata bidang laporan dan pengaduan masyarakat mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasikan laporan pengaduan masyarakat, yang meliputi kegiatan-kegiatan pembuatan resume pengkajian analisis rekomendasi dan pemantauan atas laporan pengaduan masyarakat. Selama tahun 2019, bidang laporan dan pengaduan masyarakat telah menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah 1044 (seribu empat puluh empat) laporan pengaduan dengan rincian diterima pada tahun 2019 sejumlah 827 (delapan ratus dua puluh tujuh) laporan pengaduan dan sisa tahun 2018 sejumlah 217 (dua ratus tujuh belas) laporan pengaduan. Data laporan pengaduan masyarakat tersebut jika dibandingkan tahun 2018, mengalami penurunan dimana tahun 2018 jumlah keseluruhan laporan pengaduan yang ditindaklanjuti sebanyak 1119 (seribu seratus sembilan belas) laporan pengaduan.
Barita Simanjuntak yang terpilih sebagai ketua Komjak periode 2019-2023 dari unsur pemerintah, menjelaskan selama kurun waktu 83 hari, pihaknya telah melansir peringkat tujuh besar peringkat wilayah laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke KKRI dan sudah direspon oleh Kejaksaan Agung, DKI Jakarta meraih peringkat pertama dengan total laporan 96 pengaduan, Jawa Timur 95, Sumatera Utara 94, Jawa Barat 79 dan Jawa Tengah 52 laporan. 
Namun, sambung Barita, dari laporan tersebut yang direspon Kejaksaan Agung melalui, Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memberikan saksi terhadap para jaksa yang terbukti melanggar kinerja di korps Adhyaksa, Jawa Barat 13 pegawai yang mendapatkan sanksi, Jawa Timur 13 orang, Sumut 9 orang, Aceh 7 orang, Kejaksaan Agung 7 orang, Aceh 7 orang, Jateng 4 orang.
Di samping itu, KKRI juga telah meneruskan  52 (lima puluh dua) laporan pengaduan  ke lembaga atau instansi lain baik Kompolnas (29), Komisi Yudisial RI (9), Komnas HAM (1) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (1). Sisanya sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) laporan pengaduan dimasukkan sebagai kategori “Diarsipkan” karena dinilai bukan merupakan kewenangan dari KKRI ataupun karena perkara tersebut dianggap sudah selesai. 
Barita Simanjuntak menegaskan Komisi Kejaksaan RI (KKRI) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang antara lain untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian tentang kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan, serta pemantauan, penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja dan sumber daya manusia. 
"Apa yang kita lakukan ini sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik atas pelaksanaan tugas dan kewenangan,"ujarnya.
Terkait sanski displin tersebut, Barita Simanjuntak, KKRI menghimbau agar setiap satuan kerja Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah untuk dapat menunaikan tugasnya dengan profesional.
"Kami juga meminta kepada intitusi Kejaksaan agar  tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang secara langsung maupun tidak langsung kepada jajarannya ketika melakukan kunjungan karena hal tersebut dapat mengurangi komitmen anggota KKRI dalam melaksanakan pakta integritas. Selain itu, KKRI juga meminta agar dalam pelaksanaan tugas KKRI ke daerah penerimaan oleh satuan kerja setempat dilakukan dengan sederhana sesuai ketentuan yang berlaku,"ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, KKRI juga mengeluarkan rekomendasi yang pada intinya untuk menjaga harkat dan martabat Kejaksaan, agar Jaksa Agung RI melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, serta tidak didukung anggaran Kejaksaan, karena dapat membebani satuan kerja Kejaksaan di pusat dan di daerah. Dalam praktiknya, kondisi ini rentan menimbulkan penyimpangan oleh oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan.
Rekomendasikan Kasus Pelanggaran HAM
Sementara itu, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu khususnya menyangkut kasus Trisakti, Semanggi I dan II serta penghilangan terhadap aktifis 1998, Barita Simanjuntak menegaskan KKRI memandang perlu agar Kejaksaan Agung mengambil inisiatif melalui Kemenko Polhukam RI dan DPR untuk menyusun kembali UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai mekanisme penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu. 
"KKRI juga meminta kepada Kejaksaan Agung, demi memberikan kepastian hukum terhadap masalah pelanggaran HAM berat bagi masyarakat khususnya keluarga korban dan aktifis 1998, kepada Kejaksaan Agung RI agar menyelesaikan kasus tersebut sebagaimana rekomendasi DPR tanggal 20 September 2009,"pungkasnya (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال