Kejari Mukomuko Bantu Pemkab Selesaikan Sengketa Lahan Sebelas Tahun

Bengkulu,IMC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mendapat bantuan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mukomuko dalam penyelamatan aset Pemkab yang telah bermasalah selama kurang lebih 11 tahun. Adapun lokasi lahan tersebut berada di  Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota.

"Tim JPN bersama tim Pemkab telah melakukan pertemuan dan rapat untuk membahas masalah tersebut dan Alhamdulillah sudah menemukan titik terang dan solusinya,"ungkap Kejari Mukomuko, Hendri Antoro, melalui Kasi Datun Dwi Pranoto saat di hubungi lewat Washap,Selasa ( 21/1/2020 )

Melalui rapat tim JPN yang di gelar bersama di Aula Kejari Mukomuko, pihaknya langsung mengecek lahan sengketa tersebut. Untuk mengetahui secara pasti obyek sengketa lahan tersebut.

Kemudian Dwi mengatakan, dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini  di beri kuasa oleh  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Mukomuko untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut

"Masalah lahan ini   telah berlangsung cukup lama kurang lebih ada 11 tahun lamanya, dan diharapkan nantinya ada jalan keluar yang memenuhi sisi keadilan dan tentunya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku," ungkap Dwi.

Sementara menurut informasi rmol Bengkulu di dapati dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Mukomuko, Saburdi melalui Kepala Bidang Kawasan dan Permukiman, Dedi Ramadhan membenarkan hal tersebut bahwa permasalahan lahan di Desa Tanah Rekah belum selesai. Ia berharap dengan bantuan Jaksa Pengacara Nagara (JPN) dari Kejari Mukomuko  permasalahan lahan ini bisa segara selesai.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال