Detji Nuban, "Ada Kejutan Dalam Pembuktian Lanjutan Perkara Ganti Kerugian Lahan Bendungan Temef"



Soe | NTT, IMC - Sidang lanjutan perkara ganti kerugian lahan bendungan Temef di desa Konbaki, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan memasuki tahap pembacaan gugatan pada Selasa, 12 November 2019 di Pengadilan Negeri Soe, NTT.

Sidang dalam perkara No. 27/Pdt.G/2019/PN.Soe dipimpin hakim ketua Wempi Willian James Duka, S.H., M.H., hakim anggota Putu Dima Indra, S.H., Puti Agung Putra Maharata, S.H. Panitra Pengganti Derberseky Tanaem. 

Sidang dimulai pukul 12.10 WITA dan selesai pukul 13.15 WITA, dihadiri tergugat I PT Nindya Karya (Persero), tergugat II Kementrian PUPR, tergugat III Gubernur NTT, tergugat IV Bupati TTS. Penggugat Fransiskus Lodowik Mella diwakili kuasa dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners (ABP) dan LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang.

Sebelum membacakan gugatan, ketua majelis memeriksa surat kuasa tergugat I, tegugat II, dan tergugat IV. Penggugat melalui kuasanya Akhmad Bumi, SH mengajukan keberatan kepada Godlief Hae, SH dan Engel Sahetapy, SH dari Kejaksaan Tinggi NTT yang mewakili tergugat II Kementrian PUPR dan Kejaksaan Negeri Soe yang mewakili Bupati TTS. Bumi protes atas penggunaan kalimat Jaksa Pengacara Negara. Bumi menjelaskan kalau menggunakan kata pengacara berarti tunduk pada UU advokat, dalam UU Kejaksaan tidak ada istilah Jaksa Pengacara Negara. Yang ada hanya disebutkan surat kuasa khusus. Ketua majelis hakim perintahkan jaksa untuk perbaiki surat kuasanya. 

Terhadap tergugat I PT Nindya Karya (persero), Bumi tampak teliti memeriksa surat kuasa. Bumi menanyakan pemberi kuasa ada tidak namanya dalam akta pendirian PT Nindya Karya (persero). Setelah diperiksa ternyata ada.

Hakim ketua persilahkan Penggugat membacakan gugatan. Bisri Fansyuri LN, SH selaku kuasa hukum penggugat membacakan gugatan, tampak majelis hakim dan para tergugat serius mendengar pembacaan gugatan. 

Bisri menjelaskan wilayah kekuasaan Raja Neno Mella selain terdapat di wilayah administratif Mollo dan Bijeli, juga terdapat di desa Konbaki, kecamatan Polen. Mengenai batas-batas wilayah kekuasaan Raja Neno Mella sesuai keputusan yang diambil  pembesar sipil dan militer di masa Belanda. Para Pembesar menerangkan untuk mentaati keputusan yang telah diambil oleh Para Pembesar Sipil dan Militer terkait tanah Eigendom Vervonding yang menjadi wilayah kekuasaan Raja Neno Mella. Hal tersebut diterangkan dalam Surat Gubernur Hindia Belanda tanggal 27 Desember 1934 yang telah disahkan Bupati Timor Tengah Selatan Drs. C. Tapatab pada tanggal 27 Juli 1979. 

Kuasa hukum penggugat, Dr. Detji Kory Elianor Nuban, SH, M.Hum kepada awak media saat ditemui di luar gedung Pengadilan Negri Soe Selasa, (12/11/19) menjelaskan, kami senang masuk pada pokok perkara. Agar para pihak memiliki kesempatan untuk membuktikan baik dalil gugatan maupun bantahan para tergugat.

"Hak klien kami harus dihargai, tanah adat perlu mendapat tempat sebagaimana hal pengakuan negara melalui UU. Klien kami menuntut keadilan, lahan di desa Konbaki bukan tanpa tuan, tapi memiliki tuan dan negara melalui pemerintah telah mengakuinya. Kami sudah siap dengan bukti, baik bukti surat, saksi dan ahli," jelas doktor Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Undana ini. 

Saat ditanya, bukti apa saja yang disiapkan? Detji Nuban menjelaskan tidak etis saya harus buka rahasia kami di kawan-kawan wartawan. "Bersabarlah, ada waktu untuk kita membuktikan di pengadilan, kan ada tahapannya. Bersabar, ada waktu untuk kita buktikan, pokoknya ada kejutan dalam pembuktian," jelasnya.

Marthen Selan SH, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten  TTS sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Bupati ketika diwawancarai wartawan dikantor Bupati TTS Kamis, (22/11/2018) menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Manejaman Aset Negara (LMAN) sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 216 Miliar 450 Juta bagi kegiatan pembebasan lahan dilokasi proyek.

Dari besaran dana tersebut kata Selan, dibagi dalam dua item pembiayaan yakni biaya ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan proyek dialokasikan anggaran sebesar Rp. 215 Milliar sedangkan kegiatan teknis kantor Badan Pertanahan dialokasikan anggaran sebesar Rp 660 juta. “Dana tersebut akan direalisasi pada bulan Desember mendatang. Dengan catatan bahwa  seluruh dokumen yang berkenaan dengan kegiatan tersebut sudah rampung,” tandasnya sebagaimana dikutip ttskab.go.id (5/12/2018).

Kepala Biro Hukum NTT Alex Lumba menilai gugatan yang diajukan Fransiskus tidak kuat, karena pemerintah telah memberikan ganti rugi atas pembebasan lahan pembangunan Bendungan Temef itu. 

Pihaknya juga telah coba melakukan mediasi dengan Fransiskus, namun gagal. Sehingga proses selanjutnya melalui persidangan di Pengadilan Negeri So'e. "Mediasi gagal, sehingga sidang dilanjutkan," kata Alex seperti di kutip tempo.co (4/11/2019).

Sidang lanjutan mendengar jawaban para tergugat pada Selasa, 19 November 2019 pkl 14.00 wita. Sidang di tunda satu minggu, jelas ketua majelis hakim.(red*).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال