Tutup Sidang Tanah Adat, "PALU" Patah di Tangan Ketua Majelis



Soe | NTT, IMC, Sidang F. L Mella melawan PT. Nindya Karya (Persero), Kementrian PUPR, Gubernur NTT, Bupati TTS berakhir dengan palu sidang patah.

Hal itu terjadi saat hakim ketua Wempi Willian James Duka, S.H., M.H. menutup sidang sekitar pukul 13.15 WITA dalam perkara lanjutan perkara gugatan ganti kerugian yang di gugat F.L Mella pada Selasa, (12/11/19).

Hal itu membuat kaget para pengunjung sidang yang memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Soe, NTT. Palu sidang yang patah dan jatuh di lantai ruang sidang kemudian diambil oleh kuasa hukum tergugat I PT Nindya Karya (persero) dan menyimpan kembali di atas meja hakim. Hakim ketua dan anggota setelah menutup sidang langsung meninggalkan ruang sidang. 

Hasil pantauan IMC, hakim memukul palu sidang tidak kuat, tapi saat pukul kali ketiga, palu sidang patah terbagi dua. Kepala palu sidang terjatuh dilantai ruang sidang, pisah dengan sebagian palu sidang yang masih ada ditangan ketua.

Salah satu pengunjung yang enggan disebut namanya menjelaskan hal begini sampai palu sidang patah dalam sidang itu aneh dan jarang terjadi. Mungkin ini perkara terkait tanah adat, dan kita orang timor memiliki kepercayaan yang kuat pada leluhur nenek moyang. 

Husni Kusuma Dinata, S.H., M.H., saat ditanya soal palu sidang patah menjelaskan, "mungkin palu sidang yang dipakai sudah lama atau lapuk, atau palu yang terbuat dari kayu yang kurang kuat, akhirnya patah saat diketuk oleh hakim. Ya, tinggal diganti palu sidangnya," jelas Husni.

Selesai sidang tampak kuasa penggugat dan kuasa para tergugat saling jabat tangan, terlihat akrab diantara mereka sambil meninggalkan ruang sidang.(*/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال