Wakil Ketua Umum DPN Peradi Membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat di Crystal Swiss Berlin Hotel Kupang



Kupang, IMC - Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerja sama Fakultas Hukum Undana Kupang dan DPN Peradi dibuka Wakil Ketua DPN Peradi H. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH di Crystal Swiss Berlin Hotel Kupang, Jumat, 18 Oktober 2019.

Hadir di acara pembukaan PKPA Wakil Ketua Umum DPN Peradi H. Shalih Mangara Sitompul, dekan Fakultas Hukum Undana Yorhan Yohanis, SH, MH, ketua DPC Peradi kota Kupang Philipus Fernandes, SH, Korwil Peradi wilayah Nusra dan Bali Lorens Mega Man, SH, pejabat Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Agama Kupang, Kejaksaan Negeri Kupang. Sejumlah advokat kota Kupang, para dosen Undana dan para undangan lain tampak hadir dalam acara pembukaan tersebut.

Ketua Panitia PKPA Husni Kusuma Dinata, SH, MH melaporkan peserta PKPA kali ini berjumlah 65 orang. Materi PKPA kali ini di godok sesuai kebutuhan pasar. Tenaga pengajar dalam PKPA ini juga bagi mereka yang memiliki kualifikasi sesuai standar-standar yang ditentukan.

Sambutan ketua DPC Peradi kota Kupang Philipus Fernandes, SH menjelaskan PKPA ini jumlah peserta dengan kuota terbesar sejak PKPA dilakukan sejak tahun 2015 dan setelah PKPA yang diselenggarakan kemarin di Universitas Muhamadiyah Kupang. Philipus menjelaskan PKPA ini juga mungkin yang terakhir, selanjutnya akan diberlakukan di kampus atau universitas sesui Permendikti.


Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Yorhan Yohanis, SH, MH dalam sambutan mengatakan ada hal yang harus diperhatikan yakni pengetahuan, sikap dan skill. Selain tiga hal diatas aspek moral dan integritas harus diperhatikan dengan serius. PKPA ini mendidik peserta menjadi profesional, mendidik peserta memiliki skill sebagai advokat. Fakultas hukum Undana mengucapkan terima kasih kepada DPN Peradi yang memberi kepercayaan kepada Fakultas Hukum Undana dalam menyelenggarakan PKPA ini. 

Wakil Ketua Umum DPN Peradi H. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH mengatakan pelaksanaan PKPA ini sesuai amanat UU No 18 tahun 2013 dan advokat salah satu penegak hukum sesuai pasal 5 UU advokat. Siapapun ingin menjadi advokat harus melalui pendidikan profesi advokat (PKPA). Selain memberikan sambutan, Wakil Ketua Umum DPN Peradi membuka kegiatan PKPA tsb.

Dalam acara pembukaan PKPA dilakukan penyematan tanda peserta kepada perwakilan peserta yang diwakili Timotius Martinus Sely, SH dan Anjela M. Krilayanto, SH, penyematan oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi H. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH dan Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang Yorhan Yohanis, SH, MH. Juga penyerahan cendramata tenun adat Timor dari Dekan Fakultas Hukum Undana Kupang kepada Wakil Ketua DPN Peradi H. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH.(*/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال