Operasi Zebra Rencong 2019 Dimulai, Syarat Agar Tak Kena Tilang


Langsa, IMC - Bagi pengendara yang masih suka tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, dokumen kendaraan tidak lengkap, dan melawan arus pasti tidak akan senang dengan digelarnya Operasi Zebra Rencong 2019. Padahal, giat yang dilakukan pihak kepolisian ini, untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan di jalan.

Kegiatan Operasi Zebra Rencong 2019 ini sendiri, bakal berlangsung selama 14 hari, mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019.

Untuk sasaran operasi Zebra Rencong 2019 ini sendiri, menyasar kepada pengendara yang masih nekat melawan arus, pengendara mobil yang tidak menggunakan seatbelt atau sabuk keselamatan, hingga kelengkapan berkendara.

Sasarannya, adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka (kecelakaan lalu lintas)," ujar Kasat Lantas Polres Langsa AKP Dede Kurniawan,SIK

Nah, bagi Anda yang tak ingin terkena tilang dari petugas polisi, ada baiknya mengikuti beberapa tips menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri. Ada pun tips wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:

1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.

2. Jangan melawan arus.

3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.

4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.

5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).

6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.

7. Taati lampu merah dan marka jalan.

8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.

9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.

"Himbauan penting dari kami Sat Lantas Polres Langsa agar masyarakat semuanya memastikan surat berkendara roda 2 dan 4 atau lebih tidak jatuh tempo dan tidak habis masa berlaku iya".


Penyunting:BH

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال