Wakil Jaksa Agung Ditunjuk Sebagai Plt.Jaksa Agung

Jakarta,IMC- Presiden Joko Widodo secara resmi mengangkat Wakil Jaksa Agung Dr.Arminsyah menjadi Pelaksana tugas ( Plt ) Jaksa Agung menggantikan HM,Prasetyo. Arminsyah akan menjabat sebagai Plt hingga ada Jaksa Agung yang baru.

Pengangkatan berdasarkan Keputusan Presiden No. 110 /P tahun 2019 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Jaksa Agung Republik Indonesia. Keppres itu ditetapkan pada 18 Oktober 2019 dan berlaku sejak 20 Oktober 2019.

"Menunjuk Saudara Arminsyah, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Jaksa Agung Republik Indonesia sampai dengan ditetapkannya pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia definitif sesuai ketentuan perundang-undangan," mengutip bunyi poin satu Keppres yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum ) Kejaksaan Agung Dr.Mukri di Jakarta,Selasa ( 22/10/19 )

Kementerian Sekretariat Negara juga menerbitkan surat berisi hal yang sama. Surat yang ditujukan kepada Arminsyah selaku orang yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas Jaksa Agung.

"Dengan hormat kami beritahukan bahwa berdasarkan Keppres No. 110 tahun 2019 telah ditetapkan penunjukan Saudara Arminsyah sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Jaksa Agung Republik Indonesia," mengutip isi surat Kemensetneg.
Surat tersebut bernomor B-991/Kemensetneg/D-3/AN.00.01/10/2019. Surat diterbitkan pada 21 Oktober dan ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Aparatur Cecep Sutiawan. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال