Tingkatkan Kemampuan Audit Secara Kompeten

Kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi
Jakarta,IMC-Selama mengikuti Diklat Auditor ,Ilmu yang diperoleh akan bertambah dengan pengetahuan dan wawasannya dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam melakukan internal audit.

 “ Diantaranya memiliki Kompetensi dasar di bidang audit,independen,memahami dan melaksanakan tiap tiap tahapan audit dari mulai mendapatkan dan  mengevaluasi bukti bukti pendukung secara sistematis,analitis,kritis dan selektif guna memberikan pendapat dan rekomendasi pada pihak yang berkepentingan,” kata Kepala Badiklat Kejaksaan RI,Setia untung Arimuladi.

 Hal itu disampaikan Kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi pada Upacara Penutupan Diklat Auditor Angkatan V tahun 2019,yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 15/10/19 )



Kaban Diklat mengatakan,selama dua minggu seluruh peserta Diklat telah selesai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Badiklat Kejaksaan RI dengan materi pengetahuan baik dalam tataran teori maupun keahlian praktek.
“ Selama belajar di Badiklat Kejaksaan RI memberi nilai tambah bagi pengembangan Kompetensi Individual,serta dapat diaplikasikan dalam tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” ujar Untung dalam kata sambutannya.

 Untung katakana,Diklat Auditor diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan,kemampuan dan ketrampilan peserta dalam melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan tugas pokok dan fungsi di lapangan.

“ Akseptasi masyarakat terhadap kinerja penegak hokum sangat tinggi,hal tersebut harus dijawab dengan tersedianya Sumber Daya Manusia  ( SDM ) yang tidak saja Profesional,tetapi harus memiliki kemampuan yang handal dan Integritas,” tegas Untung.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال