Mediasi Gagal, Tergugat IV Bupati TTS Tidak Menunjukan Alas Hak, Terkait Perkara Ganti Kerugian Pembangunan Bendungan Temef

Mediasi Gagal, Tergugat IV Bupati TTS Tidak Menunjukan Alas Hak, Terkait Perkara Ganti Kerugian Pembangunan Bendungan Temef


Soe, IMC - Sidang mediasi dalam Perkara Gugatan Ganti Kerugian pembangunan bendungan Temef dinyatakan gagal. Hal tersebut disampaikan Hakim Mediator I Wayan Yasa, SH, MH yang juga ketua Pengadilan Negeri Soe dalam ruang sidang mediasi Kamis, 31 Oktober 2019.

Para pihak hadir lengkap diwakili kuasanya masing-masing tegugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan kuasa penggugat.

Sidang dibuka pukul 13.50 wita. Tampak kuasa menggugat dan panitra pengganti lebih dulu masuk di ruang sidang mediasi, diikuti kuasa para tergugat, disusul Hakim mediator.

Hakim mediator membuka sidang dan menjelaskan sesuai kesepakatan minggu lalu, hari ini masing-masing pihak menunjukan data. Dan data yang ditunjukan hanya hakim yang melihat, tidak diberikan kepada para pihak untuk melihat dan membaca.

Hakim persilahkan tergugat I menunjukan data. Tegugat I menunjukan data berupa kontrak dan SPK dan laporan lapangan. Tergugat II tunjukan data berupa tahapan pelaksanaan pembangunan bendungan Temef, tergugat III tunjukan data berupa Surat Keputusan Gubernur NTT No. 2/Kep/Hk/2019, tergugat IV tunjukan dokumen berupa data 170 kepala keluarga selaku pemilik lahan.

Hakim mediator persilahkan penggugat untuk tunjukan data. Penggugat melalui kuasanya Akhmad Bumi, SH mengangkat satu persatu data. Bumi menunjukan akta asli Belanda yang diberikan di Cipanas Jawa Barat tahun 1934. Akta berupa pemberian bintang penghargaan kepada raja Neno Mella sebagai salah satu raja di Soe. Itu soal legal standing Raja Neno Mella. Kecuali Gubernur Hindia Belanda itu gila atau tidak cakap, sehingga memberikan bintang penghargaan kepada orang yang bukan raja.

Kemudian data berikut yang ditunjuk Bumi adalah peta asli terbitan Belanda tahun 1934. Peta tsb telah disahkan Bupati TTS tahun 1979, jelasnya. Tampak hakim begitu teliti melihat data tsb secara seksama. Kemudian ditunjukan lagi surat bupati TTS tahun 1979 sebanyak lima lembar asli, dan dilihat oleh hakim.

Kuasa Penggugat Husni Kusuma Dinata, SH, MH diluar pengadilan kepada wartawan mengatakan Bupati TTS belum menunjukan alas hak dari 170 kepala keluarga yang di data pemerintah TTS sesuai permintaan hakim mediator. Kalau data dari penggugat lengkap dan sebagian telah kami tunjukan di hakim mediator.

"Justru yang ditunjukan tergugat IV Bupati TTS tadi adalah foto copy KTP, kartu kepala keluarga, pajak dan surat pernyataan diatas materai dari 170 orang tersebut. Itu bukan alas hak," tegas Husni.

Ditanya apakah ada rencana mau diangkat ke rana pidana? Husni menjelaskan dalam waktu dekat kami naikan laporan pidana. Kami sudah siapkan laporan pidana secara tertulis. Dugaan memberikan atau pembuatan keterangan palsu dan orang yang menggunakan keterangan tsb seolah-olah benar adanya. Dilapor biar dilidik lebih dahulu oleh kepolisian sesuai hukum," jelasnya.

Husni tegaskan pihak klien kami selama ini tidak pernah perkara dengan siapapun di pengadilan terkait lahan Raja Neno Mella, baru kali ini ada perkara. Dan perkara kali ini terkait ganti kerugian atas lahan klien kami yang sudah di gunakan untuk pembangunan bendungan Temef.

"Kami juga dalam waktu dekat akan bertemu dengan kementrian PUPR dan Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) di istanah presiden. Kami sudah komunikasikan, dalam waktu dekat kami akan bertemu," urainya.

Sidang lanjutan pada pokok perkara di agendakan pada Selasa, 12 November 2019 dengan agenda pembacaan gugatan.(red*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال