Kabandiklat: Pendekatan Keadilan Restorative Melalui Diversi Pada Anak

Kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi
Jakarta,IMC-Jumlah anak yang berhadapan dengan Hukum baik yang berkonflik dengan hokum maupun yang menjadi korban suatu tindak pidana semakin meningkat.Fenomena tersebut tidak hanya di Indonesia saia,melainkan diseluruh dunia.
“ Ketika seorang annak berhadapan dengan hokum maka perlu dilakukan penangnana yang berbeda.Hal ini didasarkan pada kondisi kejiwaan dan fisik si anak yang belom matang,” ungkap Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi.
Hal itu disampaikn oleh Kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia untung Arimuladi pada saat pembukaan Diklat Terpadu Anak Berhadapan dengan Hukum ( ABH ) berdasarkan UU SPPA angkatan V,kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Rabu ( 18/9/19 ) diikuti dari berbgagai Instansi di antaranya Kejaksaan,Kepolisian,Kehakiman, Balai Pemasyarakatan dan Peradi  berlangsung hingga 2 pekan.
 Kaban Diklat menjelaskan,merujuk UUD 1945 pasal 28 ayat ( 2 ) yang menyatakan bahwa “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh kembang,serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
“ Kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup manusia,termasuk saat anak yang berhadapan dengan hokum.Anak harus mendapat perlindungan khusus terutama dalam system peradilan anak,termasuk haknya dibidang kesehatan,pendidikan dan rehabilitasi social,” ungkapnya.
Hal itu sudah di atur dalam konvensi Hak Hak Anak ( Convention on The Rights of The Child ) yaitu Indonesia berkwajiban mengatur prinsip perlindungan hokum terhadap anak,dan berkwajiban memberikan perlindungan khusus terhadap ABH.
“Tersedianya aparat penegak hokum yang memiliki kompetensi dan kecakapan dalam meanangani anak berhadapan dengan hokum sangat dibutuhkan,mengingat dalam penyelesaian perkara anak hanya disediakan waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Untung.
Maka Kaban Diklat berharap,kecerdasan dan ketegasan dalam pengimplementasian peraturan perundang-undangan oleh APH pun diharap[kan bukan untuk tujuan penghukuman ( Retributive ) semata seperti yang diterapkan kepada pelaku dewasa akan tetapi lebih mengembalikan anak ke dalam keadaan semula dengan prinsip keadilan restorative ( restorative justice ) melalui Diversi. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال