Sejarah Tanah Adat Mengalahkan Sertifikat Hak Pakai



Kupang, IMC - Universitas Nusa Cendana Kupang sebagai pihak yang kalah dalam perkara  No. 167/Pdt.G/2017/PN.Kpg. Universitas Nusa Cendana dihukum membayar ganti kerugian Rp 85 milyar. Putusan PN Kupang dikuatkan Pengadilan Tinggi Kupang sekedar mengenai ganti kerugian bertambah menjadi Rp 127 milyar.

Hal itu tertuang dalam Putusan No. 61/PDT/2019/PT.Kpg tanggal 3 Juli 2019 yang copiannya diterima media ini pada Jumat (26/7). Lahan kampus Undana seluas 100 hektar digugat Esau Oktovianus Naimanu, Vredi Wilman Markus Kolloh, Zem Tafoki melalui kuasa hukumnya Willem Erens Kause, SH dan Bildat Maurits Thonak, SH.

Ketua LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang Husni Kusuma Dinata, SH, MH melalui rilisnya yang diterima media ini pada Minggu (28/7) berpendapat Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 167/Pdt.G/2017/PN.Kpg tanggal 28 Agustus 2018 hlm. 267 s/d 273. Menurut Husni, pertimbangan hukum demikian bertentangan dengan hukum.

Husni menjelaskan Judex factie keliru memberi pertimbangan hukum. Pengadilan pertimbangkan bukti surat P-I.9a berupa surat keterangan tentang sejarah pemilikan dan penguasaan tanah di desa Penfui Timur oleh keluarga besar Naimanu yang diturunkan kepada Esau Oktovianus Naimanu tgl 27 Juni 2008, bukti surat P.I-9b berupa surat keterangan tentang sejarah pemilikan dan penguasaan tanah di desa Penfui Timur oleh keluarga besar Naimanu yang diturunkan kepada Esau Oktovianus Naimanu tgl 27 Juni 2008 (bukti surat P-I.9a sama dengan bukti surat P.I.9b), bukti surat P.II-11 berupa historis pemilikan tanah adat oleh keluarga Kolloh (Kollo Et Uf) di Oesapa pada tanggal 1 Agustus 1983, bukti surat P.I-14 berupa surat ketetapan pajak hasil bumi atas tanah seluas 175 hektar oleh Simon Naimanu pada tanggal 29 November 1961, P.I-23 berupa Surat Keterangan Kepala Desa Noelbaki No. 317/DNK/VI/2015 tanggal 9 Juni 2015, bukti surat P.I-24 berupa surat pajak Ipeda atas nama Simon Naimanu tahun 1969-1974, bukti surat P.II-27 berupa surat pajak Ipeda atas nama Karel B.Z Kolloh tahun 1983 dan 1984.

"Bukti surat para penggugat tersebut kemudian mengesampingkan bukti surat para tergugat; bukti surat T.II-1 berupa Sertifikat Hak Pakai No. 17 tahun 1983 an. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan cq. Universitas Nusa Cendana Kupang, bukti surat T.I-4 berupa Surat Panitia Pembebasan Tanah Kantor Agraria Kabupaten Kupang, Dirjen Agraria, Departemen Dalam Negeri No. 1262/I.C/PHT/SBI.B/80 tanggal 9 Mei 1980 kepada Sdr. Isliko, Sdr. M.H Ndun, Sdr. P. Sabbat, bukti surat T.I-6 berupa Pernyataan Pelepasan Hak Nomor; 11/Agr/Kpg/80 tanggal 10 Mei 1980, T.I-7, T.I-8, bukti surat T.II-2 berupa Surat Keputusan Gubernur NTT No. 348/HPDJ/KADIT/83 tanggal 9 Maret 1983 tentang Pemberian Hak Pakai atas tanah seluas 100 hektar kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Cq. Universitas Nusa Cendana Kupang, bukti surat T.II-4 berupa Daftar Penerimaan Ganti Rugi atas Tanah Negara Yang digarap Penggarap tanggal 10 Mei 1980," jelasnya.

"Pertimbangan hukum demikian bertentangan dengan hukum, dan mengabaikan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA; sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat / sempurna.

Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor; 24 Tahun 1997 yang menjelaskan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur / buku tanah yang bersangkutan, olehnya sertifikat yang diterbitkan berlaku sebagai alat pembuktian yang sempurna.

Pasal 32 Ayat (2) PP Nomor; 24 Tahun 1997 menjelaskan sertifikat yang diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah ini tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan pada pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Judex factie tidak memperhatikan norma Pasal 1963 KUHPerdata tentang acquisitive verjaring (daluwarsa sebagai suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu).

Pasal 1963 KUHPerdata menjelaskan; Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dengan suatu besit (penguasaan fisik) selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan kedaluwarsa. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas-haknya," urainya.

"Pasal 1967 KUHPerdata yang mengatur tentang daluarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun. Pasal 32 PP No. 24 tahun 1997 mengatur daluarsa yang melahirkan suatu hak mutlak kepemilikan sertifikat terhadap hak atas tanah, adalah bila dikuasai secara fisik dan secara itikad baik selama 5 (lima) tahun.

Ketika Judex Factie mengesampingkan Sertifikat Hak Pakai yang dibentuk berdasar peraturan perundang-undangan, berarti Judex Factie mengabaikan prinsip-prinsip kepastian hukum yang semestinya dilindungi Negara terkait hak-hak keperdataan Undana.

Demikian juga perbuatan hukum lain berupa pendaftran tanah, pelepasan hak dan ganti rugi. Pasal 23, 32, dan 38 UUPA menjelaskan pendaftaran tanah sebagai peristiwa hukum merupakan alat pembuktian yang kuat.

Tentang Landreform jelas Husni, judex factie mengabaikan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor; 15 tahun 1974 tentang Pedoman Tindak Lanjut Pelaksanaan Landreform.

Bukti surat T.II-4 berupa Daftar Penerimaan Ganti Rugi atas Tanah Negara Yang digarap Penggarap tanggal 10 Mei 1980 adalah pelaksanaan dari pasal 5 Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 15 tahun 1974.

Putusan ini mestinya dan patut menurut hukum untuk diuji kembali oleh Majelis Hakim Agung tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Sekali lagi ditegaskan bahwa kampus Undana mendapatkan tanah 100 hektar tsb bukan dari Penggugat. Tapi dari Isliko, Ndun dan Asbaat, tapi mereka tidak ditarik sebagai pihak yang digugat dalam perkara ini. Ya kurang pihak. Dan proses hak tsb cukup panjang sampai terbitnya sertifikat hak pakai tahun 1983," jelas Husni.(*)

CP : Husni Kusuma Dinata
081239411212

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال