Bersama BPN Kajari Banggai Pimpin Mediasi Pengukuran Tanah Warga Yang Masuk Kelahan HGU

Bangkai,IMC-Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Banggai H.Ramdhanu Dwiyantoro turun langsung mengatasi tuntutan warga masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran tanah yang dianggap sengketa Hak Guna Usaha ( HGU ) di Desa Sisipan Kecamatan Batui Kabupaten Banggai,Jumat ( 19/7/19 )
“Diminta ikut mendampingi Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah,melakukan pemeriksaan setempat untuk melakukan pengukuran di lokasi tanah sengketa HGU,” ujar Ramdhanu melalui washap.
Selain itu Kajari Banggai bersama petugas dan masyarakat setempat memediasi untuk dilakukan pengukuran ulang,” Setelah di mediasi warga masyarakat bersedia tanahnya untuk dilakukan pengukuran ulang,” ujarnya.
Ia menambahkan pengukuran tanah tersebut atas pertimbangan Kanwil BPN Sulteng untuk melindungi tanah warga dan kepentingan nasional.
“Dengan pertimbangan utama adalah bahwa proses pengukuran dilakukan Kanwil BPN Sulteng adalah juga untuk melindungi tanah warga dan kepentingan nasional dari proses investasi yang di duga menyimpang dari aturan yang telah di tetapkan oleh Negara,” pungkasnya.
Dalam Proses mediasi yang dipimpin Kajari Banggai antara Masyarakat dengan Kanwil BPN Sulteng telah berjalan dengan baik benar aman dan tertib. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال