UMK Kupang dan DPN Peradi Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat



Kupang, IMC - Universitas Muhamadiyah Kupang kerja sama Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA).

Pembukaan PKPA dilakukan pada Sabtu, 22 Juni 2019 di gedung C kampus Universitas Muhamadiyah Kupang. Hadir dalam acara pembukaan PKPA Wakil Ketua DPN Peradi H. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH, Ketua BPH Universitas Muhamadiyah Kupang Prof. Sandi Marianto M. Pd, Wakil Rektor I Abdul Majid, SPi, MM, Wakil Rektor II Dr. Bacok Tang, S.Sos, M.Si, Wakil Rektor III Ir. Syamsul Bahri, MM, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, tampak hadir para advokat kota Kupang Antonius Ali, SH, Fransisco Bessi, SH, Akhmad Bumi, SH.

Pembukaan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kegiatan PKPA dilakukan selama satu bulan, dari tanggal 22 Juni sampai 22 Juli 2019. Menurut Ketua Panitia PKPA Hajanang, SH dalam laporan panitia menjelaskan peserta PKPA yang mendaftar sebanyak 50 orang. Kegiatan ini diharapkan dapat mencetak dan mendidik advokat handal yang akan berkiprah ditengah masyarakat. Para peserta PKPA termasuk Ketua DPRD aktif pak Anwar Pua Geno, SH. Mantan Ketua DPRD NTT Yoseph Leonardhi, S.Fil, SH, MH.

Sambutan Rektor UMK yang diwakili Warek III Ir. Syamsul Bahri, MM mengharapkan agar kerjasama dengan DPN Peradi ini bukan yang terakhir tapi diharapkan dapat berkelanjutan dimasa yang akan datang.
Sambutan Wakil Ketua DPN Peradi mengharapkan agar peserta mengikuti PKPA ini dengan sungguh-sungguh. Dan mengisi daftar hadir tiap materi yang disajikan dan diharapkan jangan ada peserta yang sekedar menitip tandatangan dalam daftar hadir. Karena nanti akan ketahuan.

Kegiatan PKPA dibuka oleh Wakil Ketua DPN Peradi H. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH. Selepas acara pembukaan dilakukan pengalungan cendramata oleh Warek I kepada Wakil Ketua DPN Peradi. Dan penyematan tanda pengenal oleh Wakil Ketua DPN Peradi kepada peserta yang di wakili oleh Yoseph Leonardhi, S.Fil, SH, MH.

Selesai acara pembukaan langsung di isi materi kode etik dan Peran Organisasi Advokat yang disampaikan oleh H. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال