Akhmad Bumi; Terkait Sengketa Pemilu di MK, Siapa Yang Kuasai Bukti, Dialah Pemenangnya


Jakarta, IMC - Tim hukum Prabowo-Sandi telah mendaftar Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di MK pada Jumat, 24 Mei 2019 pkl. 22.35 wib. Permohonan di daftarkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi diantaranya Dr. Bambang Widjianto, SH, MH, Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M, Ph.D, Teuku Nasrullah, SH, MH, TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, Iwan Setiawan, SH, M.CL, Iskandar Sonhadji, SH, Dorel Almir, SH, M.Kn, Zulfadli, SH.

Kalau sudah didaftarkan berarti tim hukum BPN memiliki bukti-bukti. Dan tentu bukti-bukti tsb dipandang valid dan sah setelah dikaji dan diuji sebelum daftar. Tanpa bukti tidak mungkin didaftarkan sengketa tsb di MK. Hal itu dikatakan Ketua Harian Rumah Pejuang Indonesia (RPI) Akhmad Bumi, SH kepada IMC saat dihubungi via tlp seluler pada Kamis, 30 Mei 2019.

"Ya tentu tim hukum BPN memiliki bukti. Tanpa bukti tidak mungkin ada perkara didaftarkan di MK. Yang disoalkan dalam permohonan yang didaftarkan adalah terkait sengketa hasil pemilu seperti jumlah pengguna hak pilih tidak sama dengan surat suara sah dan tidak sah, jumlah suara paslon yang tidak sama dengan data C1, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) pemilih dari TPS lain lebih besar dari daftar data pemilih terdaftar dalam DPTb, soal pelaksanaan pemilu yang curang secara terstruktur, sistematis, masif dengan melibatkan beberapa lembaga negara secara aktif, dll. Semua itu disoalkan dalam dalil permohonan yang ditulis dalam posita," jelas Bumi.

Karena hal ini sudah jadi sengketa di MK, pihak pemohon dari BPN wajib membuktikan dalil permohonannya. Pihak KPU wajib membuktikan dalil bantahannya. Nanti hakim sebagai yuris akan menguji bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam sidang pembuktian, jelasnya.

Lanjut Bumi, KPU perlu membuktikan data C1 sesuai dengan hasil rekapitulasi dari 813.363 TPS sebagai lampiran dalam rekap suara. Rekap suara tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional harus dilampirkn dengan bukti C1. C1 dimiliki juga saksi tiap paslon, saksi parpol, pengawas dll dan karena itu C1 sulit dimanipulasi. Karena data C1 dilampirkan dalam rekap tiap tingkatan, olehnya akan ketahuan. Hakim juga yang akan mengujinya.

Bukti C1 Pilpres tsb akan diparalelkn dengan bukti C1 DPR, sebagai bahan komparatif dan pembuktian materil di MK karena kaitan dengan suara sah dan tidak sah secara nasional.

Dari data yang diperoleh terdapat selisih suara Capres dan suara DPR, sekitar belasan juta suara, ini juga soal serius. Butuh kecermatan masing-masing tim hukum dalam pembuktian.

"Paslon 01 sesuai penetapan KPU 55,50% atau sekitar 85.607.362 suara. Paslon 02 ditetapkan 44,50% atau sekitar 68.650.239 suara. Jumlah suara sah 154.257.601 (97,62%).
Jumlah suara tidak sah 3.754.905 (2,38%). Total suara Pilpres 158.012.509".

"Dari berita yang beredar, perolehan suara sah DPR dari Parpol yang memperoleh kursi sekitar 139.971.260 suara. Selisih suara Pilpres dan DPR sekitar 18.041.249 suara. Suara DPR yang diperoleh tiap Parpol ini juga masih disengketakan di MK. DPT 2019 yang ditetapkn KPU sekitar 193 juta".

"Semua pemilih yang datang memilih di TPS dicatat masuk dalam form model A.DPK-KPU dan C.7.DPK-KPU. Ini semua akan diuji apa memiliki korelasi atau tidak, semuanya akan terungkap dalam pembuktian di persidangan.

Melihat fakta-fakta inì memang cukup menarik dalam persidangan nanti. Siapa yang menguasai bukti akan tampil sebagai pemenang. Dan apapun putusan MK perlu dihormati. Putusan MK bersifat final dan mengikat, putusan MK berlaku sebagai UU," jelas Bumi.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال