DPN Peradi dan UMK Kupang Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat



Kupang, IMC - Dewan Pimpinan Nasional Peradi dan Universitas Muhamadiyah Kupang menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (MoU) sesuai rencana di gelar pada bulan Juni-Juli 2019. 

Copian Kontrak Nomor 144/Peradi-PKJS PKPA/I/19, Nomor 01/II.3.AU/PK/2019 Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) antara DPN Peradi dan UMK Kupang diterima media ini Sabtu, 27 April 2019. 

Kontrak kerja sama ditandatangani oleh Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH dan Thomas E. Tampubolon, SH, MH sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPN Peradi dan Dr. Zainur Wula, S.Pd, M.Si sebagai Rektor Universitas Muhamadiyah Kupang. Kontrak kerja sama ditandatangani di Jakarta pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2019.

Ketua Panitia PKPA Ahmad Azis Ismail, SH saat ditemui media ini di Kupang Sabtu, 27 April 2019 membenarkan adanya kegiatan PKPA  kerja sama DPN Peradi dan Universitas Muhamadiyah Kupang.

"Ya benar kegiatan PKPA. Kita sudah siap gelar di Kupang, peserta yang mendaftar sudah sekitar 30 orang, masih banyak yang belum mengembalikan formulir pendaftaran. Peserta masih terus bertambah," ujarnya.





Menurut Azis, PKPA wajib diikuti bagi calon advokat. Seseorang sebelum menjadi advokat harus mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat, "
ini syarat wajib sesuai ketentuan yang diatur UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat," jelasnya. 

"Beberapa pemateri nasional kita upayakan untuk hadir dan mengisi materi, kita sedang konfirmasi, diantaranya Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH, Thomas E. Tampubolon, SH, MH, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Bambang Widjianto, SH, MH. Pemateri berasal dari kalangan praktisi dan akademisi, daerah dan nasional," pungkasnya.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال