Kejari Kab.Bogor Terima Berkas Perkara Tahap II dan Tersangka Bahar Smith


JAKARTA,IMC-Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Ngeri Kabupaten Bogor menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ( tahap II ) berkas perkara atas nama tersangka H.A.B bin S alias H.B bin A bin S dari tim penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa-Barat,dalam perkara tindak pidana umum secara bersama-sama melakaukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasaan terhadap anak.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum ( Kepala Pusat Penerangan Hukum ) Kejaksaan Agung  Mukri pada wartawan di,Jakarta,Senin ( 4/2/19 )

“ Berkas perkaranya nomor : BP/206/XII/2018/DitReskrim Um Tanggal 24 Desember 2018 atas nama tersangka H.A.B bin S alias H.B bin A bin S telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya ( P-21 ) oleh penuntut umum berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap dari Kepala Kejaksaan Ngeri Kabupaten Bogor nomor: B-376/0.2.33/Euh.1/02/2019 tanggal 01 Febuari 2019,” terang Mukri.

Setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka atas nama B.A.B untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Polda Jawa-Barat menggunakan mobil tahanan Keplolisaian guna untuk di lakukan penahanan.

Penahan tersebut atas dasar surat perintah Kajari Kabupaten Bogor Nomor:Print-342/0.233/Ep.2/02/2019 tanggal 04 Febuari 2019 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Febuari 2019 sampai dengan tanggal 23 Febuari 2019 di Rutan Polda Jawa Barat.

“ Setelah tahap II ini,penuntut umum akan menyusun dakawaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Mukri.

Perbuatan tersangka H.A.B di duga melanggar pasal 333 ayat ( 1 ) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan ,kedua Primair: Pasal 170 ke-2 KUHP,Subsider : Pasal 170 Ke-1 KUHP,Lebih Subsidair : Pasal 351 Ayat (2) KUHP,Lebih lebih subsidair: pasal 351 Ayat (1) KUHP dan ketiga : Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atsa Undnag-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال