Usai Tanam Kepok Hutan, CV EM BI Putra Enggan Bayar HOK Pekerja



LEMBATA, IMC - Proyek Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif RHL di Lokasi Tuba Buto, Desa Lamalela, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata Seluas 50 Ha ini mulai dikerjakan sejak 2017 lalu. Penanaman bibit kepok hutan ini dikerjakan dengan kontrak senilai 650.030.000 dalam tahun jamak yakni mulai 2017 dengan pembibitan dan penanaman, tahun 2018 hingga 2019 dengan penyulaman dan  perawatan.

Sayangnya, sejak dari 2017 hingga berita ini diturunkan, Hari Orang Kerja (HOK) milik pekerja yang tidak lain adalah warga dusun Dangalangu, Desa Lamalela tak kunjung dibayar. “tahun 2017 kami  diajak melakukan pembibitan dan penanaman kepok hutan yang jumlahnya hampir 50.000 anakan. Tapi sampai saat ini kami punya upah belum dibayar dan katanya uangnya sudah kasih sama kontraktornya ke orang Kesatuan Pengelola Hutan (PKH) Bernama Jhony, Kontraktornya namanya Haris, kalau tidak salah anaknya Pa Ali Soa, mantan Kepala Kehutanan Lembata dan Jhoni ini anak dari sini juga, dia kerja di KPH kabupaten Lembata”. ucap Bernardus Boli Ruing, ketua kelompok yang dipercayakan mengkoordinir warga untuk pengerjaan proyek ini.

Bernardus kepada indonesiamediacenter.com, Rabu (9/1/2019) menjelaskan, proyek dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup itu, saat mulai dikerjakan oleh warga atau anggota kelompoknya, tidak ada penyampain secara terbuka terkait dengan nilai upah.  Padahal kelompok yang dipimpinnya tidak hanya dilibatkan saat penanaman, tetapi mulai dari proses pembibitan. Bernardus berharap soal HOK untuk anggota kelompoknya harus segera dibayar karena terus menjadi keluhan anggotanya.

 Daminaus Ruing salah satu warga yang juga sebagai ketua Panitia Pembagunan Kapale Dangalangu menjelaskan, terkait dengan HOK warga, sebagiannya sudah diambil untuk kepentingan pembangunan Kapela Dangalangu,  namun sisanya belum terbayar walau pekerjaan itu sudah diselesaikan dari tahun 2017 lalu. Menurut Damianus, akibat dari tidak dibayarnya HOK warga tahun 2017, partisipasi warga untuk melakukan penyulaman di tahun 2018 menjadi berkurang .

“Untuk penyulaman tahun 2018, baru dikerjakan pada awal Januari 2019 dan penyulaman  serta proses pembibitan juga kami lakukan di sini. Bibit yang ditanam pada 2017, hanya 30 anakan yang hidup, dari sekitar 47 ribu anakan “, ujar Damianus.

Ia berharap kontraktor segera membayar sisa HOK untuk masyarakat karena alasan bahwa sisa pembayaran HOK sudah diberikan kepada oknum pegawai KPH Lembata bukan menjadi ranahnya.
 


Selain berharap agar HOK warga segera dilunasi pihak kontraktor pelaksana, Damianus juga mengarapkan agar untuk menjaga transparansi terhadap sebuah proyek pemerintah, pihak pelaksana harus bisa mensosialisasikan secara transparan dan baik agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak lainnya, termasuk masyarakat yang terlibat.

Terkait dengan hal ini, direktur CV EM BI Putra, Mocher Haris Ali ketika dimintai tanggapannya melalui what’s up belum dapat memberikan klarifikasi dengan alasan bahwa,  karena Ia ingin bertemu langsung dengan awak media ini untuk menjelaskan duduk persoalannya. (*/Bata)



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال