Jakarta, IMC – Polisi kembali menangkap dua tersangka pengeroyok anggota TNI Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda di kawasan pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. Dua pelaku adalah IH dan SR yang merupakan pasangan suami isteri.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (14/12/2018) siang setelah keduanya dinyatakan sebagai buron atau masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Iya sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dikonfirmasi hari ini.
Kendati demikian, Kombes Pol Argo belum membeberkan lokasi penangkapan kedua pelaku. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh suami isteri tersebut ditangkap di Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. "Iya (pelaku adalah pasangan suami isteri)," singkat Kombes Pol Argo.
Dengan penangkapan ini berarti sudah empat tersangka ditangkap. Sebelumnya polisi telah menangkap Heriyanto Pa dan AP di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Sementara satu lagi pelaku yang masih buron adalah Depi.
Kombes Pol Argo menjelaskan, kejadian berawal dari TKP di parkiran kawasan pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (10/12). Semula Kapten Komarudin knalpot motornya berasap dan berhenti untuk memperbaiki sembari jongkok.
Saat bersamaan, salah satu tersangka memperbaiki posisi parkir kendaraan namun stang kendaraan yang digeser mengenai kepala Kapten Komarudin, hingga terjadi cekcok. Rekan juru parkir yang lain melihat kejadian bukannya melerai justru mengeroyok Kapten Komarudin yang mengenakan pakaian dinas TNI. (red/pmjdotinfo)
Tags
Hukum & Kriminal