Mengetuk Hati Perokok Aktif di Angkutan Umum

Mengetuk Hati Perokok Aktif di Angkutan Umum

Oleh: T. Iskandar Faisal, S.Kp, M.Kes*

Saya berada dalam angkutan umum darat/mobil dalam perjalanan dari Langsa menuju Medan dengan waktu tempuh 4-5 jam, dalam mobil yang saya tumpangi ada 4 pria yang merokok, sopir dan penumpang disebelahnya merokok dengan nikmat, disebelah kiri saya tidak kalah nikmatnya bapak berkemeja rapi menghisap rokok dengan tenang, dipintu duduk abang kernet juga terselip rokok dibibirnya. 

Di dalam mobil ini juga ada seorang santri yang akan pulang kerumahnya, ananda ini terlihat menutup hidung dengan tangannya sambil memasang wajah kesal, saya menoleh ke belakang juga terlihat wajah kesal dari seorang ibu yang menggendong anaknya yang masih berumur balita. 

Saya membatin sendiri,  kemana perginya perasaan pria-pria yang merokok itu?, matikah hatinya sehingga mereka merokok tanpa kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya?
 
Pengalaman inilah yang mendasari Saya membuat tulisan singkat ini dengan tujuan untuk mengingatkan perokok agar tidak merokok didalam angkutan umum dan sekaligus juga berbagi informasi dengan sesama perokok pasif tentang bahaya menghirup asap rokok orang lain. 

Apakah yang Dimaksud dengan Rokok?
Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan (PP RI Nomor 109 Tahun 2012).

Siapakah Perokok Aktif dan Pasif?
Menurut Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok disebutkan Perokok Aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/atau secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar. Sedangkan  Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok orang lain.

Tahukah Anda Kawasan yang Tanpa Asap Merokok?
Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara. 

Salah satu kawasan terlarang untuk merokok adalah angkutan umum, seperti tersebut dalam Pasal 50 PP RI Nomor 109 Tahun 2012, ada 7(tujuh) Kawasan Tanpa Rokok yaitu: fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar;  tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Situasi  bagaimana yang membuat anda menjadi perokok pasif?
Ada hak yang bersifat universal, yaitu "Setiap orang berhak untuk bebas dari asap rokok yang dapat membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan udara". 

Hak untuk bebas dari asap rokok menjadi tidak berarti ketika masih ada perokok yang membandel, mereka merokok di kenderaan umum. Dalam keadaan seperti itu, maka penumpang yang tidak merokok akan menjadi perokok pasif.

Perlu diingat bahwa ada beberapa situasi yang membuat seseorang dikatakan sebagai perokok pasif, yaitu;
1. Berada pada suatu tempat yang ada larangan merokok dan dan anda mencium ada bau asap rokok.
2. Berada pada tempat umum yang tidak ada larangan merokok  dan saat itu ada yang merokok.
3. Berada dalam kenderaan umum yang penumpangnya ada yang sedang merokok, meskipun jendela dalam keadaan terbuka.
4. Berada di rumah atau di kos-kosan  yang penghuninya  ada yang  merokok.
5. Bekerja di tempat/ruangan yang dibolehkan merokok, meskipun ditempat itu ada tersedia sistem ventilasi udara.
6. Berada di warung kopi, cafe atau restauran yang ada orang merokok.

Mengapa Asap Rokok Berbahaya bagi kesehatan?
Jawaban dari pertanyaan ini dengan mudah  diketahui, tinggal anda membaca tulisan di kemasan kotak rokok: "merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin".

 Perokok perlu menginternalisasi peringatan pada bungkus rokok yang dibelinya setiap hari, bahwa merokok sangat berbahaya bagi dirinya maupun orang lain. Rokok dapat menyebabkan serangan jantung, kanker paru-paru, hipertensi dan penyakit berbahaya lainnya.

Menurut PP RI Nomor 109 Tahun 2012, ada 2(dua) bahan berbahaya pada rokok, yaitu: Nikotin dan Tar. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan, sedangkan Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik

Mengapa menjadi perokok pasif lebih berbahaya daripada menjadi perokok aktif?
Asap rokok bagi perokok pasif sungguh berbahaya, hal ini dikarenakan perokok pasif lebih banyak menghirup nikotin, tar dan karbon monoksida yang mengandung amonia yang dihembuskan oleh perokok aktif. 

Asap rokok merupakan salah satu faktor risiko penyebab kanker pada manusia. Artinya asap rokok yang dihirup perokok pasif dapat menjadi  penyebab kanker paru-paru pada orang-orang yang bukan perokok

Perlu juga kita ingat bahwa anak-anak yang menghirup asap rokok lebih berisiko terserang kondisi seperti: asma, pilek, infeksi telinga dan sistem pernapasan seperti pneumonia dan bronkitis, alergi, meningitis, batuk, Infeksi telinga tengah yang dapat menyebabkan gangguan pendengaran dan sindrom kematian bayi mendadak.

Bagaimana Cara Mengatasi asap rokok di Kenderaan umum?
Ada beberapa trik mengatasi asap rokok jika anda berada di kenderaan umum, yaitu:
1. Pilih kenderaan umum yang menggunakan AC (air conditioner).
2. Beri tahu pihak pengelola kenderaan umum yang anda gunakan bahwa anda menginginkan kenderaan yang bebas asap rokok.
3. Jika anda menjumpai awak kenderaan umum atau penumpang yang merokok, ingatkan tentang larangan merokok didalam angkutan umum, jika masih membandel juga, sampaikan sanksi/ancaman pidana sesuai dengan Perda/Qanun yang berlaku di wilayah anda berada.
4. Jika semua upaya sudah anda lakukan namun yang merokok tidak berhenti merokok, saya menyarankan anda turun dari angkutan itu dan cari angkutan lain. Ingatlah kesehatan lebih berharga dari sekedar ongkos bus.

Semoga tulisan ini dapat membuka hati para perokok untuk tidak merokok di dalam angkutan umum.
*Penulis adalah Dosen Poltekkes Kemenkes Aceh

Sumber Bacaan:
Sebabnya Rokok Sangat Berbahaya Bagi Tubuh, http://www.tribunnews.com/2016, diakses tanggal (1 Desember 2018).
Mengapa Perokok Pasif Lebih Berbahaya, https://www.rayapos.com, diakses tanggal (1 Desember 2018).
Bahaya Menjadi Perokok Pasif, https://www.alodokter.com, diakses tanggal (1 Desember 2018).
Mengatasi Asap Rokok Jika Anda Perokok Pasif, https://www.hellosehat.com, diakses tanggal (1 Desember 2018).
Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan Pemerintah  RI Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
Peraturan Pemerintah  RI Nomor  109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang  Mengandung Zat  Adiktif Berupa Produk  Tembakau Bagi Kesehatan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال