Sekber Pers Pertanyakan Prosedur Pemilihan Anggota Dewan Pers


Jakarta, IMC - Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia menggelar konferensi pers terkait kontroversi Dewan Pers, di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (14/18).

Dalam kesempatan yang pertama, Dolfie Rompies selaku praktisi hukum sekaligus kuasa hukum SPRI dan PPWI dalam Gugatan PMH terhadap Dewan Pers mengatakan bahwa keberadaan Dewan Pers Cacat Hukum.

"Tidak jelas diketahui siapa yang mengusulkan para anggota Dewan Pers, tiba-tiba muncul nama-nama diajukan ke Presiden," ungkap Pengacara yang juga mantan wartawan di hadapan awak media.

Pada kesempatan kedua, Wilson Lalengke selaku Ketua Umum Sekber Pers Indonesia menekankan bahwa Kemerdekaan Pers mutlak adanya.
Kemerdekaan pers dijamin oleh undang-undang dan harus dilaksanakan dengan benar. 

Pada kenyataanya, media-media di lapangan ada kecenderungan keberpihakan dan jauh dari independen. Hal ini disebabkan karena adanya beberapa kepentingan baik kepentingan bisnis, ataupun politik.

"Freedom of the press adalah memberitakan fakta tanpa adanya telanan dari pihak manapun," ujar ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di hadapan puluhan wartawan. 

Dalam konferensi pers hari ino, sekber pers Indonesia menyatakan beberapa sikap, diantaranya:
1. Keberadaan DP cacat hukum dan tidak jelas karena tidak diatur dalam UU
2. Sekber Pers Indonesia menolak kepengurusan DP saat ini dan kepengurusan berikutnya. red)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال