Panwascam Tersono Tertibkan APK Yang Melanggar Keputusan Bupati Batang.


Batang | Jateng, IMC - Masa kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai sejak bulan September yang lalu, terlihat di beberapa tempat sampai ke pelosok desa di wilayah Kabupaten Batang terpampang poster maupun banner para Calon anggota legislatif baik tingkat Kabupaten (DPRD tingkat 2), Provinsi (DPRD tingkat 1) maupun pusat (DPR RI).

Akan tetapi dalam pemasangan tersebut ternyata melanggar Keputusan Bupati Batang Nomor : 270/183/2018, sehingga atas Surat Bawaslu Batang Nomor : 221/Bawaslu-Prov JT -03/XI/2018 tentang himbauan penertiban APK untuk segera dilakukan penertiban APK yang dinilai melanggar dalam pemasangannya, seperti yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Tersono, pada Selasa (27/11/18).

Atas permintaan dari Panwascam tersebut Kopda Afifudin Babinsa Koramil 06/Tersono ikut serta mendampingi dalam pencopotan maupun penurunan APK tersebut, akan tetapi dengan alasan untuk menjunjung Netralitas TNI pada kesempatan tersebut yang bersangkutan tidak ikut menurunkan ataupun mencopot APK secara langsung hanya sebatas mendampingi seperti yang dituturkannya.

"Kehadiran saya hanya sebatas mendampingi saja, karena sangat rawan apabila saya ikut menurunkan APK, dan pada saat yang bersamaan ada pihak tertentu yang mengambil foto, maka akan dapat diberitakan bahwa TNI tidak Netral, itu yang saya khawatirkan" tegasnya.

Penurunan ATK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Panwascam Tersono Sulustiyo Widodo beserta Komisioner Panwas, didampingi oleh perwakilan Babinsa dari Koramil 06/Tersono, Bhabinkamtibmas Polsek Tersono, Ketua PPK Tersono dan Staf PPK Tersono dengan menyasar beberapa tempat yang terpampang APK yang dinilai melanggar dan mengganggu ketertiban umum.(Pendim 0736).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال