Kupang, Pewaramadiun.net – Manejer Umum PT Nusra Membangun Perkasa Sandro H. Tulle divonis 1,6 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, tanggal 28 November 2018. Sidang pembacaan putusan dipimpin Budi Aryono, SH., MH sebagai Hakim Ketua, Prasetyo Utomo, SH dan Reza Tyrama, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Dari Jaksa Penuntut Umum dihadiri Ibu Vera, SH. Hasil pantauan IMC, selama persidangan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Akhmad Bumi, SH, Anna Rullia, SH dan Bisri Fansyuri LN, SH.
Hakim memutuskan Sandro H. Tulle lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Sandro H. Tulle 2,6 tahun. Setelah hakim membacakan putusan, hakim bertanya kepada terdakwa apa menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum silahkan. Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Sandro H. Tulle dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sandro H. Tulle setelah pembacaan vonis, saat ditemui IMC diluar ruang sidang sebelum memasuki ruang tahanan di Pengadilan Negeri Kupang menyatakan kecewa dengan putusan hakim, saya akan ajukan banding dengan putusan hakim tadi.
“Saya kecewa dengan putusan hakim, saya akan banding. Putusan yang tidak adil dan tidak benar oleh hakim. Buktinya apa saya menipu? Rumah ada kok, kecuali rumah tidak ada. Rumah di Tarus Permai milik PT Nusra Membangun Perkasa, bukan milik Abraham Lamawato. Semua bukti sudah diajukan dalam sidang. Sebelum sidang tadikan hakim ketemu dengan dua orang dari Bank NTT. Bank NTT bermain dalam kasus ini dari awal bersama Abraham Lamawato, Notaris Sikky, padahal PT Nusra Membangun Perkasa tidak memiliki hubungan hukum dengan Bank NTT. PT Nusra Membangun Perkasa tidak pernah ajukan kredit di bank NTT. Kalau Abraham Lamawato memiliki hubungan hukum dengan bank NTT itu benar, tapi itu pribadi Abraham Lamawato, bukan kami di PT Nusra Membangun Perkasa. Lahan di perumahan tarus permai itu hak milik dengan sertifikat atas nama istri saya Suventy Masdiana Mooy selaku komisaris PT Nusra Membangun Perkasa, bukan sertifikat HGB.
Memvonis saya tapi tidak ada bukti, ini perkara aneh. Susah mencari keadilan di Pengadilan kalau hakim seperti ini. Tadi saat masih sidang perkara pidana lain, hakim yang sama sebelum saya disidangkan tiba-tiba datang di Pengadilan dua orang dari Bank NTT sekitar pkl 14.30 wita lewat. Setelah itu mereka masuk disalah satu ruangan di Pengadilan, terus keluar dan berjalan melewati ruang sidang, satu orang sempat menunjuk saya dengan kata-kata dia itu sambil memberitahukan kepada temannya yang satu. Staf saya ada ikuti dua orang bank NTT dan sempat foto mereka. Foto mereka ada. Mereka pakai baju putih dan papan nama, staf saya kenal mereka dari bank NTT karena pernah bersama Abraham Lamawato turun survei perumahan Abraham Lamawato di Walikota.
Karena hakim masih sidang, mereka ke belakang dan duduk dikursi belakang. Setelah itu ada panggilan dari tempat informasi bahwa pegawai bank NTT agar ke ruang Jaksa di Pengadilan. Setelah sidang perkara lain tadi selesai, hakim beranjak naik ke lantai 2, biasa pada sidang sebelumnya, karena ada beberapa kasus Pidum sidang bersamaan jadi langsung sambung karena hakimnya sama, tapi tadi hakim berhenti dulu dan hakim naik ke Lantai 2. Dua pegawai bank NTT tersebut juga ikut naik di lantai 2. Ada membawa sebuah map, saya tidak tahu isinya apa, dan tidak tahu maksud mereka apa ketemu hakim yang menangani perkara ini. Setelah dua pegawai bank itu turun dari lantai dua dan pulang, baru hakim memasuki ruang sidang," Beber Sandro setelah putusan hakim.
IMC menanyakan, apa hubungan bank NTT dengan perkara ini? Sandro menjelaskan, "saya dilaporkan menipu konsumen atas penjualan rumah Tarus Permai, yang melapor Andreas sebagai korban yang sudah membayar Rp 49.000.000,- dari Rp 126.000.000,- harga rumah. Andreas bisa masuk menempati rumah kecuali sudah melunasi sesuai perjanjian, masih sisa sekitar Rp 77.000.000,- yang harus dilunasi, tapi Andreas belum lunasi. Tapi kasus ini bukan Andreas, tapi dibelakang Andreas itu Abraham Lamawato yang bernafsu mengambil lokasi dan rumah yang sudah hampir selesai dibangun tsb. Rumah tsb dibangun tidak menggunakan uang pinjaman dari bank NTT, tidak menggunakan uang Abraham Lamawato," ungkap Sandro.
"Mereka buat seolah-olah rumah tarus permai bukan milik PT Nusra Membangun Perkasa. Di sidang, pengacara kami sudah tunjukan semua bukti legal proyek mulai dari surat keterangan Lurah, rekomendasi Camat, surat-surat ijin dari Dinas PU, Dinas Pertanahan, Dinas Penanaman Modal, PT PLN dan lain-lain, semua ijin perumahan tarus permai atasnama PT Nusra Membangun Perkasa. Lahan bersertifikat hak milik (SHM) atas nama istri saya Suventi Masdiana Mooy. Terus milik Abraham Lamawato darimana, buktinya apa? Saya menipu apa? Ini kasus aneh, saya orang bodoh yang tidak mengerti hukum dibuat tambah bodoh. Hak kami, diklaim orang lain tapi dibenarkan oleh hakim. Saya tidak tahu hakim itu waras atau tidak. Saya pikir hakim tidak jujur," tutunya dengan kesal.
“Istri saya sudah laporkan Notaris Alfrids Yutzon Sikky, SH di Polda NTT. Istri saya lapor pemalsuan Akta Pemberian Hak Tanggungan. PT Nusra Membangun Perkasa tidak pernah kredit di Bank NTT, tidak ada hutang piutang dengan bank NTT. Perumahan tarus permai dibangun PT Nusra Membangun Perkasa. Lengkap ijin perumahan, dibangun diatas lahan hak milik, SHM.
Saya dan istri saya tidak pernah menghadap Notaris Sikky pada tgl 12 Maret 2018 saat pembuatan APHT. KTP, KK, NIK, alamat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak sesuai dan salah semua. Akta Pemberian Hak Tanggungan diberikan kepada Bank NTT, ini sudah keterlaluan. Saya minta pihak Polisi agar memproses laporan pemalsuan Akta Pemberian Hak Tanggungan, pemalsuan identitas istri saya, pemalsuan keterangan dalam akta yang sudah dilaporkan. Saya minta agar Notaris Sikky, Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Abraham Lamawato diperiksa. Karena dalam akta ada nama Abraham Lamawato, ada nama Bank NTT sebagai penerima hak tanggungan. Ada apa ini?," jelas Sandro.
Sebelumnya kuasa hukum Sandro H. Tulle pada Senin, 26 November 2018 menyampaikan pembelaan. Dalam pembelaan penasehat hukum menilai perkara ini tidak terbukti sesuai fakta sidang, tidak memenuhi unsur pasal, dan tidak cukup bukti. Perkara ini murni perbuatan perdata karena baik korban dan PT Nusra Membangun Perkasa diikat dalam perjanjian. Dan perjanjian tersebut masih sah berlaku, belum dibatalkan dan hal tsb diakui oleh korban Andreas dan terdakwa.
Perkara ini tidak terbukti sesuai dakwaan Penuntut Umum. Hanya keterangan saksi tapi keterangan saksi berdiri sendiri. Tidak ada alat bukti keterangan ahli, tidak ada alat bukti surat, tidak ada alat bukti petunjuk, keterangan terdakwa tidak mendukung dakwaan. Petunjuk malah Penuntut Umum hanya menarik dari keterangan terdakwa, itu bukan petunjuk. Petunjuk hanya bisa ditarik dari keterangan terdakwa, saksi dan bukti surat. Kalau hanya keterangan terdakwa maka bukti petunjuk belum terbentuk. Yang ditunjukan Penuntut Umum hanya barang bukti berupa kwitansi dan surat perjanjian yang ada dalam berkas perkara. Barang bukti bukan alat bukti surat. Barang bukti dan alat bukti berbeda. Penasehat hukum dalam pembelaannya meminta majelis hakim untuk melepaskan terdakwa Sandro H. Tulle karena tidak ditemukan sifat melawan hukum dan membebaskan terdakwa Sandro H. Tulle dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum karena unsur pasal yang dituduhkan tidak terbukti.(tim/red).
Hakim memutuskan Sandro H. Tulle lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Sandro H. Tulle 2,6 tahun. Setelah hakim membacakan putusan, hakim bertanya kepada terdakwa apa menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum silahkan. Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Sandro H. Tulle dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sandro H. Tulle setelah pembacaan vonis, saat ditemui IMC diluar ruang sidang sebelum memasuki ruang tahanan di Pengadilan Negeri Kupang menyatakan kecewa dengan putusan hakim, saya akan ajukan banding dengan putusan hakim tadi.
“Saya kecewa dengan putusan hakim, saya akan banding. Putusan yang tidak adil dan tidak benar oleh hakim. Buktinya apa saya menipu? Rumah ada kok, kecuali rumah tidak ada. Rumah di Tarus Permai milik PT Nusra Membangun Perkasa, bukan milik Abraham Lamawato. Semua bukti sudah diajukan dalam sidang. Sebelum sidang tadikan hakim ketemu dengan dua orang dari Bank NTT. Bank NTT bermain dalam kasus ini dari awal bersama Abraham Lamawato, Notaris Sikky, padahal PT Nusra Membangun Perkasa tidak memiliki hubungan hukum dengan Bank NTT. PT Nusra Membangun Perkasa tidak pernah ajukan kredit di bank NTT. Kalau Abraham Lamawato memiliki hubungan hukum dengan bank NTT itu benar, tapi itu pribadi Abraham Lamawato, bukan kami di PT Nusra Membangun Perkasa. Lahan di perumahan tarus permai itu hak milik dengan sertifikat atas nama istri saya Suventy Masdiana Mooy selaku komisaris PT Nusra Membangun Perkasa, bukan sertifikat HGB.
Memvonis saya tapi tidak ada bukti, ini perkara aneh. Susah mencari keadilan di Pengadilan kalau hakim seperti ini. Tadi saat masih sidang perkara pidana lain, hakim yang sama sebelum saya disidangkan tiba-tiba datang di Pengadilan dua orang dari Bank NTT sekitar pkl 14.30 wita lewat. Setelah itu mereka masuk disalah satu ruangan di Pengadilan, terus keluar dan berjalan melewati ruang sidang, satu orang sempat menunjuk saya dengan kata-kata dia itu sambil memberitahukan kepada temannya yang satu. Staf saya ada ikuti dua orang bank NTT dan sempat foto mereka. Foto mereka ada. Mereka pakai baju putih dan papan nama, staf saya kenal mereka dari bank NTT karena pernah bersama Abraham Lamawato turun survei perumahan Abraham Lamawato di Walikota.
Karena hakim masih sidang, mereka ke belakang dan duduk dikursi belakang. Setelah itu ada panggilan dari tempat informasi bahwa pegawai bank NTT agar ke ruang Jaksa di Pengadilan. Setelah sidang perkara lain tadi selesai, hakim beranjak naik ke lantai 2, biasa pada sidang sebelumnya, karena ada beberapa kasus Pidum sidang bersamaan jadi langsung sambung karena hakimnya sama, tapi tadi hakim berhenti dulu dan hakim naik ke Lantai 2. Dua pegawai bank NTT tersebut juga ikut naik di lantai 2. Ada membawa sebuah map, saya tidak tahu isinya apa, dan tidak tahu maksud mereka apa ketemu hakim yang menangani perkara ini. Setelah dua pegawai bank itu turun dari lantai dua dan pulang, baru hakim memasuki ruang sidang," Beber Sandro setelah putusan hakim.
IMC menanyakan, apa hubungan bank NTT dengan perkara ini? Sandro menjelaskan, "saya dilaporkan menipu konsumen atas penjualan rumah Tarus Permai, yang melapor Andreas sebagai korban yang sudah membayar Rp 49.000.000,- dari Rp 126.000.000,- harga rumah. Andreas bisa masuk menempati rumah kecuali sudah melunasi sesuai perjanjian, masih sisa sekitar Rp 77.000.000,- yang harus dilunasi, tapi Andreas belum lunasi. Tapi kasus ini bukan Andreas, tapi dibelakang Andreas itu Abraham Lamawato yang bernafsu mengambil lokasi dan rumah yang sudah hampir selesai dibangun tsb. Rumah tsb dibangun tidak menggunakan uang pinjaman dari bank NTT, tidak menggunakan uang Abraham Lamawato," ungkap Sandro.
"Mereka buat seolah-olah rumah tarus permai bukan milik PT Nusra Membangun Perkasa. Di sidang, pengacara kami sudah tunjukan semua bukti legal proyek mulai dari surat keterangan Lurah, rekomendasi Camat, surat-surat ijin dari Dinas PU, Dinas Pertanahan, Dinas Penanaman Modal, PT PLN dan lain-lain, semua ijin perumahan tarus permai atasnama PT Nusra Membangun Perkasa. Lahan bersertifikat hak milik (SHM) atas nama istri saya Suventi Masdiana Mooy. Terus milik Abraham Lamawato darimana, buktinya apa? Saya menipu apa? Ini kasus aneh, saya orang bodoh yang tidak mengerti hukum dibuat tambah bodoh. Hak kami, diklaim orang lain tapi dibenarkan oleh hakim. Saya tidak tahu hakim itu waras atau tidak. Saya pikir hakim tidak jujur," tutunya dengan kesal.
“Istri saya sudah laporkan Notaris Alfrids Yutzon Sikky, SH di Polda NTT. Istri saya lapor pemalsuan Akta Pemberian Hak Tanggungan. PT Nusra Membangun Perkasa tidak pernah kredit di Bank NTT, tidak ada hutang piutang dengan bank NTT. Perumahan tarus permai dibangun PT Nusra Membangun Perkasa. Lengkap ijin perumahan, dibangun diatas lahan hak milik, SHM.
Saya dan istri saya tidak pernah menghadap Notaris Sikky pada tgl 12 Maret 2018 saat pembuatan APHT. KTP, KK, NIK, alamat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak sesuai dan salah semua. Akta Pemberian Hak Tanggungan diberikan kepada Bank NTT, ini sudah keterlaluan. Saya minta pihak Polisi agar memproses laporan pemalsuan Akta Pemberian Hak Tanggungan, pemalsuan identitas istri saya, pemalsuan keterangan dalam akta yang sudah dilaporkan. Saya minta agar Notaris Sikky, Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, Abraham Lamawato diperiksa. Karena dalam akta ada nama Abraham Lamawato, ada nama Bank NTT sebagai penerima hak tanggungan. Ada apa ini?," jelas Sandro.
Sebelumnya kuasa hukum Sandro H. Tulle pada Senin, 26 November 2018 menyampaikan pembelaan. Dalam pembelaan penasehat hukum menilai perkara ini tidak terbukti sesuai fakta sidang, tidak memenuhi unsur pasal, dan tidak cukup bukti. Perkara ini murni perbuatan perdata karena baik korban dan PT Nusra Membangun Perkasa diikat dalam perjanjian. Dan perjanjian tersebut masih sah berlaku, belum dibatalkan dan hal tsb diakui oleh korban Andreas dan terdakwa.
Perkara ini tidak terbukti sesuai dakwaan Penuntut Umum. Hanya keterangan saksi tapi keterangan saksi berdiri sendiri. Tidak ada alat bukti keterangan ahli, tidak ada alat bukti surat, tidak ada alat bukti petunjuk, keterangan terdakwa tidak mendukung dakwaan. Petunjuk malah Penuntut Umum hanya menarik dari keterangan terdakwa, itu bukan petunjuk. Petunjuk hanya bisa ditarik dari keterangan terdakwa, saksi dan bukti surat. Kalau hanya keterangan terdakwa maka bukti petunjuk belum terbentuk. Yang ditunjukan Penuntut Umum hanya barang bukti berupa kwitansi dan surat perjanjian yang ada dalam berkas perkara. Barang bukti bukan alat bukti surat. Barang bukti dan alat bukti berbeda. Penasehat hukum dalam pembelaannya meminta majelis hakim untuk melepaskan terdakwa Sandro H. Tulle karena tidak ditemukan sifat melawan hukum dan membebaskan terdakwa Sandro H. Tulle dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum karena unsur pasal yang dituduhkan tidak terbukti.(tim/red).
Tags
Serba - serbi