Kapolres Tanjung Perak Pimpin Pengamanan Unrasa Kenaikan UMK

Surabaya, http://www.pewartamadiun.net Kamis (15/11/2018) Gabungan dari berbagai elemen buruh melakukan Unras ke kantor Gubernur Jawa Timur, sekitar puluhan ribu buruh memadati depan gedung Grahadi.

Pengamanan jalur yang dimulai pada pukul 11.00 hingga pukul 13.00 ini dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi yang didampingi Kabag Ops Kompol Soegeng Prajitno.

Pengamanan jalur unjuk rasa buruh dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk mencegah kemacetan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan lainnya, Kamis siang., 15 Nopember 2018.

Gelombang buruh tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI Jatim bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bergerak dari Gresik menuju ke gedung Grahadi dan kantor Gubernur Jatim.

Pengawalan dilakukan dari Jalan Kalianak hingga keluar dari Jalan Rajawali, yang merupakan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sambil ikut melakukan pengaturan, Kapolres saat itu juga mengingatkan para buruh agar mekukan konvoi dengan tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Untuk lokasi unjuk rasa ada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, tepatnya di gedung negara Grahadi. Namun, karena lokasi yang dilalui adalah wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kami pun harus turun tangan untuk melakukan pengamanan jalur,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Buruh melakukan unjuk rasa untuk menutut kenaikan upah minimum regional (UMR/UMK). Hal ini merupakan agenda rutin tahunan, dimana menjelang pergantian tahun para buruh selalu berdemo menuntut pemerintah daerah untuk membuat peraturan tentang kenaikan upah.

bila mengikuti PP 78 sangat terpaut terpaut jauh antara disparitas ring 1 dengan daerah lainnya , dan Ini patut dicontoh untuk provinsi lainny karena baru pertama kalinya jatim meminimalkan ksenjangan tersebut.

Gubernur jatim setuju mengurangi disparitas UMK disetiap Kota di Jatim dengan tidak menggunakan dasar PP 78/2015, disparitas UMK yang disetujui Pak De Karwo sebagai berikut

Kenaikan Disparitas ( perbandingan Kesenjangan antara ring 1 jatim dengan daerah lain terpaut jauh )

Trenggalek 16.79
pacitan 16.79
Ponorogo 12
Ngawi 11.82
Kota madiun 11. 82
Pamekasan 10.99
Situbondo9.05
Kota blitar 9.81
Kota madiun 9.81
Kab. Sumenep 9.50
Kab. Blitar 8.95
Nganjuk 8.49
Bangkalan 8.26
Lamongan 20.67
Kota moker 20. 00
Kota Pasuruan 24.57
Banyuwangi 13.34
Kota Probolinggo 13.25
Kab. Probolinggo 12.93
Jember 13.25
Tuban 12.87, Untuk ring 1 ( Surabaya, Gresik, Sidoarjo ) kenaikannya sesuai PP 78/2015. (eks)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال