Hercules Cs Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara


Jakarta, IMC – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terus mengembangkan kasus Hercules Rosario Marshal. Hercules kini mendekam di dalam tahanan setelah ditetapkan tersangka, Rabu (21/11/2018). Hal tersebut dilakukan dari hasil pemeriksaan tersangka HM dan 24 preman yang melakukan penyerangan dan menduduki lahan PT Nila.

"HM tercatat memberikan kuasa kepada Hercules untuk menjual dan menduduki lahan yang diklaim miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018).

Sebelumnya, Hercules Rosario Marshal ditetapkan sebagai tersangka kasus Pengerusakan dan Pendudukan Lahan di dua lokasi di Kalideres, Jakarta Barat. Hercules kemudian mengakui dirinya memimpin langsung 60 orang untuk melakukan pendudukan itu.

Dikatakan dalam perkara ini, Hercules sendiri menyerang tanah itu setelah mendapatkan kuasa dari Hamdi, rujukannya dari putusan Pengadilan tahun 2003.

Dalam perkara ini, Hercules tak sadar pada 2009, putusan serupa keluar. Artinya secara tak langsung putusan pada 2009 menggugurkan putusan 2003. "Barbuk ada kok. Jadi tanah itu bersertifikat, dan ada SHGB dan SHM nya," ucap AKBP Edi.

Selain mengantongi kuasa itu, AKBP Edi menjelaskan, pihaknya juga mengantongi keterangan 24 tersangka lainnya, termasuk Hercules. Hamdi kemudian dijerat dengan pasal 170 jo 335 KUHP tentang pengerusakan dan pendudukan lahan dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. (pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال