H. Deany T. Sudjana;Puluhan Juta Pemilih Ganda Perlu Dipersoalkan dengan Serius

H. Deany T. Sudjana (Alumni Lemhanas | Waketum RPI)
Jakarta, Pewarta - Pemilihan Umum 2019 masih menyisakan waktu beberapa bulan lagi. Seluruh tahapan sudah dilalui oleh KPU termasuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Banyak pihak masih menyangsikan pemilih ganda yang belakangan ini terungkap.

Wakil Ketua Umum Rumah Pejuang Indonesia (RPI) H. Deani T. Sudjana, SH, MM, MBA saat dihubungi IMC pada Senin (12/10/2018) menyebutkan temuan tim pemenangan Prabowo-Sandi atas 31.975.830 pemilih yang diselundupkan Kemendagri seharusnya dipersoalkan secara serius dan sejatinya tidak diakomodir KPU. 

"31.975.830 penduduk tsb belum masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT), tapi sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), itu yang diberikan Kemendagri kepada KPU. KPU menetapkan pemilih tetap itu berdasar data DP4 yang yang diserahkan pemerintah kepada KPU. Juga tahapan penetapan DPT telah selesai dilakukan KPU, itu pelanggaran yang dilakukan Kemendagri. Pelanggaran tersebut karena Kemendagri baru menyerahkan data yang mereka miliki setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan DPT," ungkapnya.

"Seharusnya Kemendagri menyerahkan data pemilih tersebut sebelum penetapan DPT, agar 31 juta penduduk itu tercatat sebagai pemilih Pemilu yang sah. Bagi Rumah Pejuang Indonesia (RPI) itu pemilih yang keabsahaannya masih diperdebatkan, bila perlu digugat.
Di Propinsi Papua misalnya, Bawaslu menemukan pemilih ganda sebanyak 1.016.758. Semuanya fiktif mulai dari KK, NIK, Nama, TTL, Alamat semuanya ganda. Modus ini sama dengan Pemilu tahun 2014," beber Deany, Wakil Ketua Umum Rumah Pejuang Indonesia.

"Di Papua pada pemilu 2014 yang memenangkan Jokowi pada Pilpres 2014, jumlah pemilih malah lebih besar dari jumlah penduduk Papua, ini irasional.

Jumlah penduduk Papua Tahun 2014 sebesar 3.091.047. Jumlah DPT Papua pemilu 2014 sebesar 3.270.840 (atau 105% dari jumlah penduduk Papua). Jumlah pengguna Hak Pilih Papua yakni 2.833.245 atau 92% dari jumlah penduduk. Lagi-lagi tidak rasional," tandas alumni Lemhanas ini.

Lebih lanjut, alumni Lemahanas ini menjelaskan, bahwa pada tahun 2018 lonjakan penduduk Propinsi Papua luar biasa. Tahun 2014 jumlah penduduk Papua 3.270.840, tapi per Juni 2017 penduduk Papua mengalami lonjakan menjadi 4.247.758 jiwa. Dari 4 juta lebih jumlah jiwa ini, jumlah pemilih Papua 2019 berjumlah 3.005.284.

"Ini perlu dicermati dengan baik dan sungguh-sungguh, modus kecurangan diduga dirancang secara profesional dan terstruktur. Jika pemilu dilakukan dengan curang hanya membuat demokrasi menjadi cacat, demokrasi cacat hanya akan melahirkan pemimpin cacat dan tidak berguna. Karena pemilu dilakukan dengan tidak jujur. Saya pikir data pemilih 31 juta hasil selundupan Kemendagri perlu dipersoalkan dengan serius, ini bukan angka sedikit," ungkap penggiat anti korupsi Labbaki ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagaimana dilansir tirto.id (5/10/2018) mengungkap ada potensi 31 juta warga yang sudah merekam data e-KTP namun belum ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Potensi itu diketahui setelah KPU RI menerima analisis dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Analisis dilakukan berdasarkan perbandingan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan DPT yang sudah dibuat KPU saat ini.

"Jumlah ini besar sekali potensinya, dan ini jadi target kami. Karena angkanya sebesar ini perlu dilakukan upaya melindungi hak pilih secara terstruktur, masif, dan partisipatif," ujar Komisioner KPU RI Viryan di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Saat ini, jumlah pemilih yang masuk DPT di dalam negeri berjumlah 185.084.629 orang. Jumlah DPT di luar negeri tercatat 2.025.344 orang.

KPU RI pun meluncurkan Gerakan Melindungi Hak Pilih untuk menyisir penduduk yang belum terdaftar di DPT. Nantinya, KPU di setiap daerah akan mendorong masyarakat aktif datang ke kantor kelurahan atau desa agar mengetahui ada atau tidaknya nama mereka di DPT. (imc/red/tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال