Cari Jodoh, Guru PNS di Madiun Tertipu Hingga Puluhan Juta

Madiun, Pewarta - Berhati-hatilah dengan seseorang yang baru anda kenal jika tidak ingin peristiwa yang dialami DA, seorang guru SMK PGRI Mejayan ini terjadi pada diri anda.

Ya, DA perempuan berusia 44 tahun yang berstatus sebagai PNS ini baru saja tertipu lebih dari Rp 84 juta oleh Joshua (27) warga Desa Sirapan, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono saat press release di Mapolres Madiun, Senin (26/11/2018) menjelaskan, kasus ini berawal pada April 2016 lalu.

Saat itu, tersangka sedang ngopi di sebuah warung di dekat sekolah tempat DA mengajar. Kebetulan, di warung tersebut ada seorang teman korban yang juga seorang guru.

Tersangka bertanya kepada teman korban apakah ada guru yang ingin mencari jodoh? Lalu, teman korban memperkenalkan tersangka dengan korban yang saat itu memang sedang mencari jodoh.

Usai perkenalan itu, tersangka mendatangi rumah korban di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun untuk menemui orang tua korban. Dia mengaku bernama Yuda Fajar yang bekerja sebagai anggota polisi bagian Intel di Polres Pacitan dan akan menikahi DA.

"Korban langsung yakin dan percaya. Bahkan, ketika tersangka meminta sejumlah uang, korban rela memberikan ATM-nya kepada tersangka," kata Kapolres.

Seiring waktu berlalu, korban berulang kali dimintai sejumlah uang oleh tersangka dengan sejumlah alasan seperti untuk biaya berobat, dan biaya pernikahan mereka (tersangka dengan korban.red).

Jika dikalkulasi, jumlah uang milik korban yang sudah dipakai tersangka jumlahnya cukup fantastis yakni mencapai lebih dari Rp 84 juta. Ditambah satu buah laptop merk Acer yang juga diminta oleh tersangka.

Merasa curiga, akhirnya DA mulai mencari tahu siapa sebenarnya Joshua ini. Kebetulan, tetangga korban ada yang berdinas di bagian Keuangan Polres Pacitan.

Kepada tetangganya itu, korban memberikan data-data tersangka Joshua yang mengaku bernama Yuda Fajar dan bertugas di bagian Intel Polres Pacitan.

Namun, setelah dicek, ternyata tidak ada anggota Intel Polres Pacitan yang bernama Yuda Fajar. Merasa telah ditipu, akhirnya korban melapor ke Polres Madiun.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Sebelumnya, tersangka juga sudah pernah divonis dalam perkara yang sama," imbuh AKBP Ruruh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus ditahan di Mapolres Madiun sembari menunggu proses hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang ancaman maksimalnya 4 tahun penjara.

"Ini pembelajaran untuk masyarakat, jika ada yang mengaku sebagai anggota polisi, cek di Polsek terdekat. Misalkan dia mengaku dari Polres lain, nanti akan kita tanyakan," imbaunya. (ant/red))

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال