Berselingkuh dengan Tukang Ojek, Oknum Guru SMA Terancam Hukuman Pemecatan dari PNS

Kupang, IMC - Guru SMA Negeri 3 Kupang Maria Yosefa Piris diputus cerai dengan suaminya Agustina Lau Tita oleh Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 29 Agustus 2018 dengan putusan pengadilan Nomor 115/Pdt.G/2018/PN-Kpg.

Copian Putusan Pengadilan Negeri Kupang yang diterima IMC di Kupang pada Senin (12/11) menyebutkan pengadilan mengabulkan gugatan cerai Maria Yosefa Piris dengan suaminya Agustina Lau Tita. Pengadilan menetapkan anak yang lahir dari perkawinan sah antara Agustina Lau Tita dan Maria Yosefa Piris tetap dibawah asuhan Agustina Lau Tita. Memerintahkan Panitra Pengadilan Negeri Kupang untuk mengirim satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang dan pegawai Pencatatan Sipil pada Kantor Pencatatan Sipil Jakarta Pusat untuk mendaftar perceraian ini.

Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan menyebutkan terkait fakta-fakta hukum saling berkesesuaian satu dengan yang lainnya dan perselisihan tersebut ada oleh karena disebabkan oleh perbuatan Penggugat Maria Yosefa Piris.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menyebutkan Maria Yosefa Piris yang juga Guru SMA Negeri 3 Kupang berselingkuh dengan seorang tukang ojek bernama Shua dan tertangkap basah dikamar kos Rita dikawasan Ina Boi kota Kupang pada tanggal 13 Januari 2014 sekitar pkl 11.30 wita.

Saksi Yohakim Iku dalam sidang pengadilan menjelaskan Maria Yosefa Piris adalah teman kerja saksi, sama-sama sebagai Guru di SMA Negeri 3 Kupang.
Saksi diminta oleh adik Agustina Lau Tita untuk menasehati Maria Yosefa Piris karena pada siang itu Maria Yosefa Piris dan Shua hendak ke Alor. Saksi menasehati bahwa bila Maria Yosefa Piris selingkuh dengan Shua maka bisa dipecat dari Pegawai Negeri Sipil karena ada PP Nomor 53 yang mengatur larangan bagi PNS untuk selingkuh. Dari nasehat saksi tiba-tiba Maria Yosefa Piris datang dan berluntut dan meminta maaf kepada Agustina Lau Tita.

Saksi Dominikus Mau menjelaskan dalam persidangan bahwa saksi adalah perangkat desa atau tua adat di desa Fatuba. Waktu itu Agustina Lau Tita dan Maria Yosefa Piris datang ke desa untuk menyelesaikan urusan selingkuh Maria Yosefa Piris dengan tukang ojek Shua. Dari urusan adat tsb Maria Yosefa Piris mengakui kesalahannya berbuat selingkuh dan Maria Yosefa Piris dikenakan denda adat berupa 20 sarung adat.

Kasus perselingkuhan Guru SMA Negeri 3 Kupang Maria Yosefa Piris yang juga Pegawai Negeri Sipil ini sedang diproses hukuman disiplin di Badan Kepegawaian Daerah Propinsi NTT. 

Kasubag Disiplin Kepegawaian BKD Propinsi NTT Juan Goring saat ditemui diruangnya pada Senin (13/11) menjelaskan "Jum'at ini kami lakukan rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian yang dipimpin langsung pak Sekda. Kami sudah ajukan ke pak Sekda, tinggal disesuaikan dengan waktu pak Sekda untuk dibahas dalam rapat Dewan Pertimbangan. Sudah di agendakan untuk dibahas dalam Jum'at ini dan waktu sudah disetujui pak Sekda," jelasnya. 

Kasus perselingkuhan ini juga dilaporkan Agustina Lau Tita di Inspektorat Propinsi NTT dan UPTD Wilayah I Dinas Pendidikan Propinsi NTT. 

Agustinus Lau Tita saat dihubungi IMC pada Senin (13/11l) menyebutkan tindakan selingkuh itu melanggar UU ASN dan PP Nomor 53 dan PP Nomor 45, kata Agus yang juga dosen Politeknik Undana Kupang ini.

"Menurut PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS Pasal 14 menyebutkan Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," jelas Agus.

"Jika melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 tahun 1990 tsb maka PNS tsb dijatuhi hukuman berat sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang didalamnya mengatur sanksi disiplin berat berupa pemecatan," ungkap Agus.

Kasus selingkuh mantan istri saya ini dapat dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemecatan. Perbuatannya telah mencoreng dunia pendidikan SMA Negeri 3 Kupang dan mencoreng nama baik kepegawaian. SMA Negeri 3 ini sekolah favorit di kota Kupang, sekolah unggulan dengan prestasi belajar yang sangat baik, perbuatan selingkuh dan berzina mencoreng nama baik sekolah", jelas Agus.

Kepala SMA Negeri 3 Kupang Dra. Selfina S. Dethan saat ditemui diruangannya pada Selasa (23/10) menjelaskan, "Kami sudah panggil Maria Yosefa Piris sebagai Guru SMA Negeri 3 Kupang, kami sudah bersurat ke BKD Propinsi dengan surat nomor : 879/SMAN.3/164/10/2018 dengan tembusan ke BKD Propinsi NTT,  Inspektorat Propinsi NTT dan UPTD Wilayah I Dinas Pendidikan Propinsi NTT dalam menyampaikan hal ini. Untuk tindakan disiplin yang diberikan kepada Maria Yosefa Piris setelah kami menerima hasil laporan pemeriksaan dari pejabat yang berwenang. Setelah menerima laporan hasil pemeriksaan, kami langsung tindak lanjuti", jelasnya.

Maria Yosepa Piris seperti dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang menyebutkan gugatan cerai yang dilayangkan ke Agustina Lau Tita karena adanya percecokan. Cecok karena Agustina Lau Tita sering cemburu dan bersikap kasar. (red/tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال