Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi Bangkalan


Bangkalan, http://www.pewartamadiun.net Mohammad Baidowi (19)warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanya,  Kabupaten Bangkalan ditangkap unit PPA Polres Bangkalan bersama Anggota Polsek Kwanyar. Jum'at (12/10/2018)pukul 13.30 Wib.

Dia ditangkap atas laporan Rohimah (50) warga Jl. Kosadeh Desa. Pesanggrahan, Kecamatan
barang bukti
 Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Cerita korban sebut saja Bunga, Pada awalnya bulan Agustus 2017 sekira pukul 07.00 wib pada saat korban berangkat ke sekolah selanjutnya mampir dirumah tersangka untuk mengembalikan kartu telpon milik tersangka,

Entah setan apa yang merasuki tersangka Baidowi, pada saat korban didepan rumahnya langsung menarik tangan korban menuju kedalam rumah selanjutnya tersangka memaksa menyetubuhi korban dan telah menyiapkan HP sebagai alat untuk merekam kejadian tersebut,

Dengan tanpa rasa bersalah Baidowi seperti minta jatah dilayani selanjutnya terus menerus menyetubuhi korban setiap dua Minggu sekali dari bulan Agustus 2017 s/d tanggal 23 September 2018 dengan mengancam apabila korban tidak mau disetubuhi tersangka akan menyebarkan video tersebut.

Karena sudah tak tahan lagi dengan perlakuan Baidowi Akhirnya bunga menceritakan kejadian yang dia alami kepada keluarganya, sontak keluarga kaget dan melaporkannya ke Polisi,

Menurut keterangan Kasubbaghumas Polres Bangkalan Iptu Suyitno SH.MH. Tersangka di proses berdasarkan LP/168/X/2018/JATIM/RES BKL, tanggal 04 Oktober 2018 tentang tindak pidana persetubuhan anak dipandang perbuatan berlanjut,

“sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.” terangnya.

Dan untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu potong kemeja sekolah warna putih, satu potong rok panjang sekolah warna biru, satu kerudung sekolah warna putih, satu potong kerudung warna oranye, satu potong tangtop warna hijau muda, satu potong BH warna merah muda, satu potong celana dalam warna biru muda, satu buah hp merk Samsung J5.

tersangka baidowi menyerahkan diri di Polsek Kwanyar selanjutnya pukul 13.30 wib unit PPA mengamankan tersangka tersebut guna penyidikan lebih lanjut. (Eks)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال