Nekat Lakukan Ini, Seorang Pria Digeladang Polisi

Ngawi, Pewarta - Dipimpin Kapolsek Ngawi Kota AKP Khristanto Widhy Nugroho, anggota Unit Reskrim Polsek Ngawi menangkap GS (51), warga Semarang yang tinggal di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

GS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Vega R Nopol AE 4969 JK warna hitam milik Sukaeni (30), warga Dusun Pelemsili, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi yang dilaporkan hilang di pinggir sungai bengawan Solo masuk Kelurahan Karangtengah, Ngawi.

Kapolsek Ngawi Kota AKP Khristanto Widhy Nugroho, menjelaskan penangkapan tersangka berdasar informasi masyarakat tentang sepeda motor yang dicurigai hasil pencurian.

Petugas lalu melakukan pengecekan dan penggeledahan di dalam rumah GS dan menemukan 1 (unit) sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Setelah dilakukan pengecekan Noka dan Nosin berdasarkan STNK milik Korban ternyata kendaraan tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan akan tetapi Nopol kendaraan tersebut sudah diganti guna mengelabuhi petugas maupun pemilik kendaraan.

Sebelumnya, korban telah melapor ke Polsek Ngawi bahwa sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam nopol AE 4969 JK miliknya hilang saat diparkir di pinggir sungai bengawan Solo masuk Kelurahan Karangtengah, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Pada Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, korban berangkat untuk menjaring ikan di sungai Bengawan Solo masuk wilayah Kelurahan Karangtengah, tepatnya sebelah utara RSUD Soeroto Ngawi. Motornya diparkir dalam keadaan tidak terkunci stir namun kunci kontak dibawa korban, dan ia langsung masuk ke sungai bengawan untuk mencari ikan.

Esok harinya yakni Senin (24/9/2018) pagi, saat korban hendak pulang sepeda motornya sudah raib. Korban berusaha mencari sekitar lokasi tetapi tidak ada yang mengetahuinya.

"Tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya," sebut Kapolsek Ngawi Kota.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ant/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال