JAKARTA,IMC-Semoga
pengetahuan yang saudara peroleh selama belajar di Badan Pendidikan dan
Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI memberi nilai tambah bagi pengembangan Kompetensi
Individual,serta dapat diaplikasikan dalam melaksanakan tugas pokok dilingkungan
kerja untuk kepentingan kemajuan Sumber daya manusia ( SDM ) institusi
Kejaksaan RI.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Diklat ( Kaban Diklat )
Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi saat memimpin upacara penutupan Diklat
Perdata dan Tata Usaha Negara,Diklat Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan angkatan III dan
Diklat Terpadu Mineral dan Batubara angkatan II di Aula Sasana Adhy
Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Rabu ( 26/9/18 )
Lanjutnya,setelah selesai mengikuti Diklat Terpadu Kebakaran
Hutan dan Lahan serta Diklat Terpadu Mineral dan Batu bara dapat mampu
menyamakan persepsi diantara aparat penegak hokum baik Jaksa ,hakim dan
penyidik Polri serta penyidik PPNS ( Criminal Justice System )serta penanganan
perkara tindak pidana kebaran hutan ini bersertifikasi.Hal ini perlu dijelaskan
karena banyaknya pertanyaan yang menanyakan hal tersebut.
“ Dapat saudara gunakan dalam penangnan perkara kebakaran
hutan dan lahan,” kata Kaban Diklat
Lebih lanjut Kaban Diklat menegaskan,Diklat Terpadu Mineral
dan Batubara juga mempunyai persepsi yang sama dalam penanaganan perkara pidana
Mineral dan Batubara,Diklat Terpadu ini adalah keinginan dari Bapenas tujuannya
untuk menyamakan persepsi Aparat Penegak Hukum,karena masih banyak instansi
yang belum paham akan pentingnya keterpaduan ini guna berkordinasi dalam
penanganan perkara.
Sebagai pembekalannya Badiklat telah memberikan pelajaran
hal-hal terkait Peraturan
Perundangan-Undangan,Penyidikan tindak pidana pertambangan,Prapenuntutan dan
Penuntutan,pertanggung jawaban Korporasi dan studi kasus tindak pidana Minerba.
Sedangkan Diklat Datun
lanjutnya,bertujuan untuk dapat mampu menangani kasus-kasus Perdata dan Tata
Usaha Negara khususnya non litigasi,” Selama
dua minggu saudara telah mempelajarai pertimbangan hokum,pendapat hokum,pendampingan
hokum,lega audit,mediasi dan negosiasi dan studi kasus perkara Perdata dan Tata
Usaha Negara,” pungkas Untung.( Zer )