Tutup Diklat Terpadu, Kaban Diklat: Dapat Mampu Menyamakan Persepsi di Anata APH

JAKARTA,IMC-Semoga pengetahuan yang saudara peroleh selama belajar di Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI memberi  nilai tambah bagi pengembangan Kompetensi Individual,serta dapat diaplikasikan dalam melaksanakan tugas pokok dilingkungan kerja untuk kepentingan kemajuan Sumber daya manusia ( SDM ) institusi Kejaksaan RI.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Diklat ( Kaban Diklat ) Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi saat memimpin upacara penutupan Diklat Perdata dan Tata Usaha Negara,Diklat Terpadu  Kebakaran Hutan dan Lahan angkatan III dan Diklat Terpadu Mineral dan Batubara angkatan II di Aula Sasana Adhy Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Rabu ( 26/9/18 )
Lanjutnya,setelah selesai mengikuti Diklat Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan serta Diklat Terpadu Mineral dan Batu bara dapat mampu menyamakan persepsi diantara aparat penegak hokum baik Jaksa ,hakim dan penyidik Polri serta penyidik PPNS ( Criminal Justice System )serta penanganan perkara tindak pidana kebaran hutan ini bersertifikasi.Hal ini perlu dijelaskan karena banyaknya pertanyaan yang menanyakan hal tersebut.
“ Dapat saudara gunakan dalam penangnan perkara kebakaran hutan dan lahan,” kata Kaban Diklat
Lebih lanjut Kaban Diklat menegaskan,Diklat Terpadu Mineral dan Batubara juga mempunyai persepsi yang sama dalam penanaganan perkara pidana Mineral dan Batubara,Diklat Terpadu ini adalah keinginan dari Bapenas tujuannya untuk menyamakan persepsi Aparat Penegak Hukum,karena masih banyak instansi yang belum paham akan pentingnya keterpaduan ini guna berkordinasi dalam penanganan perkara.
Sebagai pembekalannya Badiklat telah memberikan pelajaran hal-hal  terkait Peraturan Perundangan-Undangan,Penyidikan tindak pidana pertambangan,Prapenuntutan dan Penuntutan,pertanggung jawaban Korporasi dan studi kasus tindak pidana Minerba.
Sedangkan  Diklat Datun lanjutnya,bertujuan untuk dapat mampu menangani kasus-kasus Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya non litigasi,” Selama  dua minggu saudara telah mempelajarai pertimbangan hokum,pendapat hokum,pendampingan hokum,lega audit,mediasi dan negosiasi dan studi kasus perkara Perdata dan Tata  Usaha Negara,” pungkas Untung.( Zer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال