PT Nusra Membangun Perkasa Resmi Memasarkan Perumahan Tarus Permai


Kupang | NTT,  IMC - Perumahan Tarus Permai milik PT Nusra Membangun Perkasa memasarkan 32 unit rumah tipe 36 yang berlokasi di kelurahan Tarus, kecamatan Kupang Tengah, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

Perumahan Tarus Permai dibangun oleh PT Nusra Membangun Perkasa di atas lahan seluas 5.440 M2 dengan status hak milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1674 atas nama Suventy M. Mooy yang juga komisaris PT Nusra Membangun Permai. Kantor pemasaran Perumahan Tarus Permai di Jl Bajawa Gang Mekar II Blok B RT 44 RW 13 kel Fatululi, kec Oebobo kota Kupang. 

Disaksikan Indonesia Media Center (IMC) pada Kamis, 27 September 2018 tampak PT Nusra Membangun Perkasa yang diwakili Manejer Pemasaran Frengkianus Marjon Therik, pemegang kuasa PT Nusra Membangun Perkasa Dina Tandi Puang, Bisri Fansyuri LN, SH kuasa hukum PT Nusra Membangun Perkasa dari Law Firm Akhmad Bumi & Rekan dan beberapa orang lagi tampak hadir di lokasi Perumahan Tarus Permai dan memasang plang nama bertuliskan tanah dan bangunan ini milik PT Nusra Membangun Perkasa.

Tampak sebagian rumah sudah masuk finising akhir, sebagian lagi masuk penyelesaian fisik 70%, sebagian lagi 30 sampai 40% penyelesaian.

Dina Tandi Puang mewalili PT Nusra Membangun Perkasa kepada media ini di lokasi perumahan mengatakan sekarang PT Nusra Membangun Perkasa sudah memulai masuk Pemasaran. 

"Kami sekarang sudah memasarkan perumahan Tarus Permai. Aktifkan kembali konsumen yang sudah ada dan melakukan evaluasi kembali. Perumahan ini milik PT Nusra Membangun Perkasa. Semua dokumen ada dan milik PT Nusra Membangun Perkasa. Lahan itu milik sendiri PT Nusra Membangun Perkasa dengan SHM Nomor 1674 atas nama Suventy M. Mooy selaku Komisaris PT Nusra Membangun Perkasa. Dan PT Nusra Membangun Perkasa tidak memiliki hutang piutang dengan PT Bank NTT maupun bank-bank lain," jelasnya. 

Manejer Pemasaran PT Nusra Membangun Perkasa Frengkianus Marjon Therik membenarkan pemasaran kembali perumahan PT Nusra Membangun Perkasa. 

"Ini kita sudah pasang plang nama dan kita sedang hubungi para konsumen, kita sudah aktif kembal," tuturnya.

Lanjut Frengky, kita sudah bertemu dengan pihak Bank NTT Cabang Oelamasi. Kepala Kredit Bank NTT Cabang Oelamasi Stef Plate, SE kepada saya mengatakan mereka tidak pernah suruh pasang plang nama berlogo Bank NTT. Kita tidak pernah kasih kuasa ke siapapun apakah ke Bram Lamawato, Luis, Notaris Sikky untuk memasang plang berlogo Bank NTT tersebut di lokasi Perumahan Tarus Permai, tidak ada kuasa apapun untuk memasang plang nama itu," kata Frengky menirukan pernyataan Kepala Bagian Kredit Bank NTT Cabang Oelamasi Stef Plate, SE.

Kuasa Hukum PT Nusra Membangun Perkasa Bisri Fansyuri LN, SH dari Law Firm Akhmad Bumi & Rekan mengatakan Perumahan Tarus Permai ini milik klien kami PT Nusra Membangun Perkasa. Cek saja bukti kepemilikan lahan ini. Ada SHM milik komisaris PT Nusra Membangun Perkasa yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kupang. Cek saja legal perusahaan PT Nusra Membangun Perkasa, cek saja legal proyek Perumahan Tarus Permai. Semuanya milik klien kami PT Nusra Membangun Perkasa. Klien kami juga tidak ada hutang piutang dengan PT Bank NTT Cabang Oelamasi atau bank-bank lain. 

"Kalau ada sertifikat hak tanggungan, harus ada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). APHT hanya bisa terbit kalau ada perjanjian kredit dengan pihak bank. Klien kami Suventi M. Mooy tidak ada hutang piutang dengan pihak bank, tidak pernah menandatangani perjanjian kredit untuk pinjaman, tidak pernah tandatangani APHT. 

Atas penerbitan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Notaris Sikky, klien kami Suventy M. Mooy sudah lapor pemalsuan tandatangannya pada Kepolisian Resort Baubau. Sedang dalam proses penyidikan. Notaris Sikky sudah diperiksa pihak kepolisian. APHT, ini akta otentik, penerbitan hak baru atas tanah, kenapa bisa seperti itu? Dalam waktu dekat kita juga akan mengadukan Notaris tsb ke dewan etik notaris daerah," kata Bisri.(red/ab)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال