Polres Metro Jakarta Barat Grebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Cibinong





Jakarta, IMC – Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menggerebek satu rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Rumah tersebut dijadikan tempat produksi ekstasi.

"Ada 3.000 butir pil ekstasi, beberapa kilo bahan dasar narkoba, pewarna dan alat pembuat ekstasi," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi saat menggelar konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin (24/9/2018).

Selain menyita barang bukti, kata Kombes Pol Hengki, dalam penggerebekan itu pihaknya juga menangkap tiga tersangka yakni berinisial SI (55), AP (40), dan RS (24). "Mereka kami tangkap di tiga lokasi berbeda," ungkap Kombes Pol Hengki.

Kombes Pol Hengki menjelaskan, penemuan pabrik narkoba industri rumahan ini diawali penangkapan sepasang kekasih di Slipi, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, tim buser pimpinan Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz melakukan pengembangan.

"Kasus ini diawali informasi Babinsa, lalu sama sama cari info dan kami kejar di Slipi dan kami tangkap sepasang kekasih, kami sita 135 butir ekstasi, lalu dari sana kita adakan undercover, transaksi baru 4 ribu butir, dari sana baru kita mengarah ke sini (Cibinong)," ucap Kombes Pol Hengki.

Berdasarkan pengakuan tersangka, selain memproduksi pil ekstasi, di rumah bercat cokelat ini akan dibangun laboratorium pembuatan sabu.

"Kita temukan pabrik ekstasi dan menurut pengakuan tersangka bahwa pabrik ini akan dikembangkan menjadi landasan lab untuk pembuatan sabu,"

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pengedar Ancamannya Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, subsider 111 ayat 1, yang memproduksi dikenakan 112 ayat 2, 113 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 2 UU narkoba no 35, juncto perbuatan atau pemufakatan jahat untuk lakukan pidana narkoba secara terorganisasi

"Hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau mati," pungkas Kombes Pol Hengki.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال