Wartawan Ditahan, Beberapa Rekanya Datangi Polsek Wungu

Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi, SH
Madiun, IMC - Beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan mendatangi Kantor Polsek Wungu, Kabupaten Madiun, Selasa (28/8/2018) malam. Mereka menuntut aparat Polsek Wungu membebaskan seorang rekannya bernama Suhartono (40), warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang ditahan.

Suhartono ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Wungu karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang PNS di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kapolsek Wungu, AKP Nuryadi SH, mengatakan, setelah penangkapan tersangka pelaku dugaan pemerasan tersebut beberapa orang yang juga mengaku sebagai wartawan mendatangi Polsek Wungu dan meminta tersangka dibebaskan.

“Sudah saya jelaskan dengan tegas bahwa tersangka tidak bisa dibebaskan. Ada prosedur hukum jika menuntut pembebasan tahanan. Sebagai lembaga negara Polisi tidak bisa membebaskan tersangka begitu saja,” Kata AKP Nuryadi SH.

Sempat terjadi perdebatan antara Kapolsek dengan seorang yang mengaku sebagai Kabiro Media Metro Jatim wilayah Kabupaten Magetan yang didampingi seorang anggota LSM Geram. Mereka mengancam akan melaporkan Kapolsek Wungu ke Propam jika rekannya tidak segera dibebaskan.

“Dalam penanganan kasus ini, Polisi sudah sesuai prosedur berdasarkan laporan dan beberapa alat bukti dan keterangan pelapor dan tersangka. Kalau mereka ingin melapor ke Propam ya silahkan,” tegas AKP Nuryadi SH.

Sementara Yani, Kabiro Media Metro Jatim wilayah Kabupaten Magetan, mengatakan anak buahnya harus dikeluarkan. Karena dia yakin yang dilakukan Suhartono bukan pemerasan tetapi biaya pemuatan berita profil sebagai kerjasama dengan anak buahnya.

“Tetap akan saya laporkan ke Propam jika anak buah saya tidak dikeluarkan malam ini juga. Karena Polisi telah melanggar undang-undang dengan menahan dan menghalang-halangi wartawan. Kapolsek atos saya lebih atos,” Ujar Yani, usai menemui Kapolsek Wungu.

Informasi yang dihimpun, penangkapan Suhartono bermula dari laporan seorang PNS yang datang ke Polsek Wungu, setelah didatangi dan diancam akan diberitakan oleh Suhartono yang mengaku wartawan dari media Metro Jatim, sambil menunjukan beberapa rekaman foto korban.

Korban yang merasa ketakutan akhirnya menuruti permintaan dengan membayar uang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku dan diberi Rp 700 ribu sebagai uang muka. Namun belum sempat menikmati uang tersebut, Suhartono keburu ditangkap dan ditahan di Polsek Wungu. (lem/ant/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال