Bupati Ngawi Ancam Pecat Kades Macanan

Bupati Ngawi Budi Sulisyono saat diwawancarai awak media

Ngawi, IMC - Nasib SA (33), Kepala Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo yang ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,32 gram benar-benar di ujung tanduk.

Pasalnya, tak hanya menghadapi ancaman jerat hukum, SA juga terancam dipecat dari jabatannya sebagai kepala desa. Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ngawi, Budi Sulistyono saat diwawancara awak media terkait kasus yang melibatkan SA.

Bupati yang akrab disapa Kanang ini mengancam akan memecat SA jika dalam penyidikan kepolisian ada beberapa hal yang memberatkan misalkan sebagai pengedar.

Namun, apabila SA hanya sebatas pengguna, Kanang pun menyebut bisa dilakukan rehabilitasi terhadap SA.

“Kalau sebatas pengguna, mungkin jika polisi mengijinkan bisa direhabilitasi dan dia (SA.red) bisa melanjutkan tugasnya sebagai kepala desa dan itu tidak masalah tapi kalau pengedar pasti kita pecat,” terang Kanang, Rabu, (29/8/2018).

Meski demikian, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Ngawi ini menerangkan, untuk memberikan sanksi terhadap SA tetap menunggu keputusan inkrah atau keputusan tetap dari pengadilan.

Sementara, terkait pelayanan publik di Desa Macanan, Kanang sudah memerintahkan Camat Jogorogo untuk tetap menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Ngawi membekuk SA (33) Kepala Desa (Kades) Macanan, Kecamatan Jogorogo, Ngawi atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.

SA ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Jumog, Desa Macanan, Sabtu (25/8/2018) pagi. SA tak berkutik setelah ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,32 gram. (ant/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال