Mathias Ladopurab, Pemasangan Plang Nama di Pantai Reklamasi Balauring Melanggar Hukum


Lembata, IMC - Pemerintah Lembata melalui Satuan Polisi Pamong Praja memasang tiga Plang  Nama di obyek sengketa reklamasi pantai Balauring pada Jumat, 24 Agustus 2018.

Rombongan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sekitar belasan orang datang dari Lewoleba dan tiba dilokasi reklamasi Balauring sekitar pkl 10 pagi. Rombongan Pol PP bersama Kepala Desa Balauring Syarif Patipilohi ke lokasi dan memasang plang nama dengan tulisan Kawasan / Tanah Timbul ini milik Negara. Terdapat tiga plang mama dipasang dilokasi reklamasi pantai Balauring.

Tim Kuasa Hukum masyarakat adat Dolulolong di Jakarta Mathias Ladopurab, SH saat ditemui Senin (27/8) kepada IMC mengatakan pemasangan plang nama oleh Pemda Lembata dilokasi obyek sengketa itu bukti Pemda sedang tidak menghormati hukum, dan itu melanggar hukum.

"Lokasi reklamasi pantai Balauring itu masih dalam sengketa ditingkat Pengadilan Tinggi Kupang. Lokasi sengketa tsb sudah diperiksa majelis hakim saat peninjauan setempat (ps) bersama para pihak tersengketa, telah dicatat segala hal yang ada dilokasi obyek sengketa dan itu sudah ada dalam risalah sidang yang semuanya termuat dalam berkas perkara, saat diperiksa lokasi plang nama bertulis tanah timbul itu tidak ada, kan baru dipasang kemarin. Perkara ini sedang di uji ditingkat banding, semua pihak harus hormati proses hukum yang sedang berjalan".

Berbuat seperti itu bisa dinilai Pemda Lembata sengaja merubah posisi obyek sengketa dari reklamasi ke tanah timbul. Kalau reklamasi itu tanah yang ditimbun, kalau tanah timbul itu ada dengan sendirinya, bukan hasil timbunan," jelasnya.

Dengan cara itu lanjut Ladopurab, Pemda dinilai sedang memanipulasi obyek sengketa yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur, kadang Pemda menyebut reklamasi, kadang menyebut talud dan ini lagi disebut tanah timbul. Ini Pemda pertontonkan cara-cara yang tidak jujur.

"Di plang nama tertulis "Tanah Timbul" ya ini pembohongan. Yang terjadi di lokasi itu tanah timbunan untuk reklamasi, bukan tanah timbul. Kalau tanah timbul itu ada secara alami hasil endapan sungai, danau, pantai. Yang dilokasi itu tanah atau material yang baru ditimbun. Bukan tanah endapan sungai atau danau atau pantai, ini pembohongan pada masyarakat luas," jelasnya.

Saat ditanya, plang nama itu sudah dicopot warga setempat, Ladopurab mengatakan "ya pencopotan itu benar karena masyarakat menjunjung tinggi hukum. Artinya masyarakat faham bahwa lokasi itu masih sedang diperkarakan. Kenapa harus dipasang plang nama itu lagi. Pemda Lembata jangan melatih diri seolah kebal hukum, tidak taat hukum, tidak hargai hak-hak masyarakat adat. Belajar untuk lebih koperatif dan lebih bijaksana dengan masyarakat, apalagi ini terkait hak masyarakat adat yang perlu dihormati pemerintah," urainya.(*)
--
Salam Satu Kamera,



Redaksi
Mobile:       0816 405 299
WhatsApp : 0816 405 299

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال