Kapolres Metro Jak-Bar Bersama Kasi Penyidikan Narkotika BPOM-RI Menggelar Jumpa Pers Terkait Penangkapan Bandar Narkoba Kristal Seberat 15 Kilogram


Jakarta, IMC - Pabrik sabu rumahan digerebek Petugas di Perumahan Metland, Jalan Katelia Elok No 12B, kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Rumah tersebut diketahui milik Antonius Wongso (56),sebanyak 500 gram sabu siap edar dan 1 kilogram sabu setengah jadi disita. Dari hasil penyitaan tersebut, diketahui pabrik itu mampu membuat narkoba berbentuk kristal bening sebanyak 15 kilogram.

 Demikian diungkapkan dalam keterangan pers pada Konferensi Pers yang dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Hengki Hariyadi beserta Kabid Puslabfor Bareskrim, Kombes. Pol. Sodiq, dan Kasi Penyidikan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (NAPPZA) BPOM RI, Dr. Faizal Putrawijaya, SH, MH, menyatakan pihaknya telah melakukan pengintaian kurang lebih selama satu minggu.

“ Hingga akhirnya kejahatan yang dilakukan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2010 lalu itu terungkap,” kata Kapolres.

Dikatakan,pelaku mengoperasikan bisnisnya seorang diri "Dari barang yang disita, pelaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 11 miliar. Antonius alias Pengchun mengoperasikan bisnis haramnya seorang diri,” terangnya.

Diketahui,pelaku menggunakan obat-obatan yang biasa dijual di warung-warung sebagai bahan baku membuat sabu. Racikan tersebut mudah dibuat lantaran bahan bakunya dijual bebas di warung.

Ini adalah modus baru dan juga sebagai alarm untuk penegak hukum lainnya. Produksi shabu yang dibuat oleh residivis kasus serupa ini, tak kalah dari sisi kualitas, jika dibandingkan dengan shabu asal luar negeri.meski menggunakan bahan baku dari obat-obatan bebas.

"Dia pemain tunggal. Sabu itu diproduksi sendiri di laboratorium rahasianya di
dalam rumah, dan diedarkan sendiri oleh pelaku sejak bulan Mei 2018,” bebernya.

Dari keterangan yang berhasil didapat lanjut Faisal, Pengchun mendapat keahlian meracik bahan baku farmasi itu menjadi kristal sabu, saat dirinya berada di dalam lapas.

"Pelaku pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama, ternyata di Lapas orang ini ilmunya bertambah, bisa dikatakan dia MacGyver, meracik obat yang ada dipasaran menjadi barang haram,” ungkap Hengki.
Lebih lanjut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Hengki Hariyadi mengatakan "Semua dikerjakan sendiri tanpa bantuan orang lain, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis 113, 114 dan 112 Undang-undang RI No 35 taking 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Hengki di lokasi,Jakarta Rabu (8/8/18).

Berikut barang bukti yang disita polisi dari rumah Antonius:

1. Neo Napacine (Obat Asma) - 16 box yang berisikan 10.000.
2. Ephedrin - 1 kilogram.
3. soda api - 5000 gram.
4. Yodium - 1000 gram.
5. Fosfor - 1312 gram.
6. HCL - 50 Liter.
7. TOLUEN - 40 Liter.
8. ACETONE - 10 Liter.
9. Alkohol - 5 Liter dan lainnya.

Dari dalam rumah berlantai dua ini, polisi menyita 1 kg sabu setengah jadi, 500 gram sabu siap edar, 10.000 butir tablet neo napacin, 15 buah jerigen berisi HCL, aceton, toluen, alkohol dan prekusor yang diduga sebagai bahan baku pembuatan narkoba jenis sabu.Kami perkirakan dalam sekali produksi pelaku bisa membuat 15 kilogram

Sementara itu Dr.Faisal menegaskan,atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis 113, 114 dan 112 Undang-undang RI No 35 taking 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“ Pihak BPOM dalam keterangannya pengungkapan kasus pabrik sabu rumahan merupakan hal yang baru dan inovasi, pelaku sangat profesional mengingat sulitnya regulasi mendapatkan bahan baku narkotika dari luar negeri, sehingga berhasil mengubah bentuk bahan baku dari obat yang dijual secara umum, kemudian meraciknya menjadi sabu berkualitas berdasarkan hasil lab mencapai 70% lebih baik pada umumnya yang hanya 40-50%, "tentu hal ini dari Direktorat Penyidikan Deputi IV BPOM RI akan terus kami lakukan pengawasan yang lebih intensif dan tindak tegas pelaku tindak pidana tersebut,” tutur Dr. Faizal".

Sejalan dengan program pemerintah sebagaimana Inpres No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan, bahwa BPOM mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan obat dengan instansi terkait, kita harus selalu waspada dan tidak ada lagi toleransi untuk penyalahguna obat dan narkotika,

 "Maka dari itu kami juga mengharapkan peran serta aktif masyarakat dalam deteksi dan peduli terhadap lingkungan sekitar, serta melaporkan kepada petugas apabila diketahui adanya penyimpangan tersebut, sekali saya mengajak secara bersama memberantas peredaran obat ilegal dan narkotika,” pungkas  Dr. Faizal Putrawijaya saat menutup konferensi pers. ( Zer / Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال