Dandim 0713/Brebes Menyaksikan Pemberian Remisi Umum kepada 142 Napi Lapas IIB Brebes

Brebes | Jateng, IMC  - Pada Jumat (17/8/2018) Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ahmd Hadi Hariono beserta rombongan  seusai menghadiri Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73 Di Alun-alun Kabupaten Brebes, langsung menuju lembaga pemasyarakatan kelas II b Brebes untuk upacara penyampaikan SK Remisi bagi anak pidana dan nara pidana.

Upacara penyampaian remisi dipimpin Bupati Brebes Idza Priyanti, SE, MH, dihadiri pula selain Dandim 0713/Brebes, Kapolres Brebes AKBP  Sugiarto, SH, SIK, MSI, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Forkopimda dan SKPD Brebess, Kalapas Klas II B Brebes Maliki, Narapidana dan anak Pidana Lapas Klas II A Purwokerto yang mendapatkan remisi, dan tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Maliki  pada pada sambutannya menyampaikan, Dalam rangka upacara penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2018. remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan pemberian remisi, narapidana memenuhi persyaratan diantaranya, terkait tingkah laku selama di dalam Lapas, serta tidak terdaftar dalam register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, Jumlah yang kita usulkan ada 145 napi. Namun, yang turun hanya 142 napi, sisanya belum memenuhi syarat. “142 napi tersebut terdiri dari dua RK, diantaranya 139 napi masuk RK umum satu dan tiga orang masuk dalam RK umum dua, khusus satu napi di RK umum dua langsung bebas, dua sisanya masih harus menjalani kurungan penjara subsider (denda), yang langsung bebas satu orang, sisanya (napi penerima RK umum dua) masih harus menjalani kurungan penjara subsider (denda) dari tindakan yang dilakukan,”ungkpanya. 

 Sementara itu, Bupati Brebes dalam sambutannya menyampaikan sambutan tertulis Menkumham RI, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah berabad-abad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme. Kemerdekaan yang diraih tersebut adalah jembatan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, untuk menegakkan keadllan pada semua Iapisan dan untuk meraih kemajuan bersama pada setiap sendi-sendi kehidupan bangsa. Untuk itu sebagai anak-anak bangsa. kita semua harus bekerja keras dengan penuh semangat dalam mengisi kemerdekaan.

"Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan  harus menjadi milik segenap Iapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan", papar Menkumham.

"Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pasukan Merah Putih Narapidana di Lapas-Lapas di Seluruh Indonesia", ujarnya.

senafas dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.
Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1), UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

“Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting, dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari,” jelasnya. (Pendim0713/Brebes).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال