Brebes | Jateng, IMC - Pada Jumat (17/8/2018) Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ahmd Hadi Hariono beserta rombongan seusai menghadiri Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73 Di Alun-alun Kabupaten Brebes, langsung menuju lembaga pemasyarakatan kelas II b Brebes untuk upacara penyampaikan SK Remisi bagi anak pidana dan nara pidana.
Upacara penyampaian remisi dipimpin Bupati Brebes Idza Priyanti, SE, MH, dihadiri pula selain Dandim 0713/Brebes, Kapolres Brebes AKBP Sugiarto, SH, SIK, MSI, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Forkopimda dan SKPD Brebess, Kalapas Klas II B Brebes Maliki, Narapidana dan anak Pidana Lapas Klas II A Purwokerto yang mendapatkan remisi, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Maliki pada pada sambutannya menyampaikan, Dalam
rangka upacara penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
tahun 2018. remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan
pemberian remisi, narapidana memenuhi persyaratan diantaranya, terkait tingkah laku selama di dalam Lapas, serta tidak terdaftar dalam register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, Jumlah yang kita usulkan ada 145 napi. Namun, yang turun hanya 142 napi, sisanya belum memenuhi syarat.
“142 napi tersebut terdiri dari dua RK, diantaranya 139 napi masuk RK
umum satu dan tiga orang masuk dalam RK umum dua, khusus satu napi di RK
umum dua langsung bebas, dua sisanya masih harus menjalani kurungan
penjara subsider (denda), yang langsung bebas satu orang, sisanya (napi
penerima RK umum dua) masih harus menjalani kurungan penjara subsider
(denda) dari tindakan yang dilakukan,”ungkpanya.
Sementara itu, Bupati Brebes dalam
sambutannya menyampaikan sambutan tertulis Menkumham RI, Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan
kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah berabad-abad mengalami pahit getir
dalam himpitan belenggu kolonialisme. Kemerdekaan yang diraih tersebut
adalah jembatan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, untuk
menegakkan keadllan pada semua Iapisan dan untuk meraih kemajuan bersama
pada setiap sendi-sendi kehidupan bangsa. Untuk itu sebagai anak-anak
bangsa. kita semua harus bekerja keras dengan penuh semangat dalam
mengisi kemerdekaan.
"Gelora
semangat untuk mengisi kemerdekaan harus menjadi milik segenap Iapisan
masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan",
papar Menkumham.
"Meskipun
secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah
kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki
kemerdekaan untuk terus berkarya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa
kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana diantaranya adalah kegiatan
pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pasukan Merah Putih
Narapidana di Lapas-Lapas di Seluruh Indonesia", ujarnya.
senafas
dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan apresiasi
terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan
dengan baik melalui remisi.
Remisi
merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur
secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1), UU Nomor 12 Tahun 1995
tentang pemasyarakatan.
“Remisi
merupakan salah satu sarana hukum yang penting, dalam mewujudkan tujuan
sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi
pencapaian perbaikan diri, yang tercermin dalam sikap dan perilaku
sehari-hari,” jelasnya. (Pendim0713/Brebes).