Tergugat Yance Sunur Lagi-lagi Tidak Hadir Sidang



Lembata, IMC - Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara masyarakat adat Dolulolong sebagai Penggugat melawan Eliyaser Yentji Sunur sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Lembata pada Kamis, 28 Juni 2018 ditunda. Sidang dimulai pkl 10.00 wita, dibuka hakim ketua Yogi Dulhadi, SH, MH dihadiri kuasa penggugat dan kuasa tergugat. 

Penggugat dihadiri kuasanya Akhmad Bumi, SH, Juprians Belida Wahon, SH, Juprians Lamablawa, SH, MH dari kantor hukum Akhmad Bumi & Rekan. Hadir pula penggugat prinsipal. 

Sedangkan tergugat dihadiri kuasanya Blasius Dogel Ledjab, SH tanpa dihadiri tergugat prinsipal Eliyaser Yentji Sunur. 

Sidang dibuka hakim ketua, langsung pemeriksaan dokumen formal advokat berupa kartu advokat dan berita acara sumpah. Kedua belah pihak maju didepan hakim dan menunjukan identitas masing-masing. Setelah pemeriksaan dan dinyatakan lengkap, Hakim ketua melanjutkan sidang, dengan menunjuk Artha Aryo Putranto, SH sebagai hakim mediator.

Setelah sidang ditutup, kedua belah pihak menuju  ruang sidang mediasi. Karena tergugat prinsipal Eliyaser Yentji Sunur tidak hadir, hakim mediator menunda sidang mediasi. Sidang mediasi digelar lagi pada Selasa, 3 Juli 2018.

Tampak hadir pengunjung sidang memadati ruangan baik di dalam maupun diluar ruang sidang. 

Pengunjung sidang berasal dari Kedang maupun dari warga kota Lewoleba dan sekitar. Tampak hadir mantan anggota DPRD Lembata Bernadus Sesa Manuk dkk dan para awak media.

Salah satu warga Balauring Sahar Laili saat ditemui di Pengadilan Negeri Lembata menjelaskan kami datang ingin menyaksikan persidangan atas reklamasi yang dibuat dengan tidak prosedural, tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2018 tapi dilelang Dinas PU Kabupaten Lembata. Hak-hak masyarakat adat tidak dihormati. Warga Balauring lain Rusli Wakong menjelaskan kami tetap hadir dipengadilan walau tergugat prinsipal tidak hadir. "Masyarakat memiliki semangat yang tinggi untuk menyaksikan sidang ini. Karena ini menyangkut kampung halaman, ini nilai-nilai adat istiadat yang perlu dihormati dan dijunjung tinggi dalam perencanaan pembangunan", jelas mantan Kepala Desa Balauring ini.

Warga desa Leuwayang Gaspar Sio Apelabi yang hadir di Pengadilan menyesalkan tergugat prinsipal tidak hadir, seharusnya hadir untuk menjunjung tinggi hukum dan menghormati lembaga peradilan, tapi ketidakhadiran tergugat prinsipal menjadi pertimbangan majelis hakim tersendiri sebelum menjatuhkan putusan, boleh jadi tergugat prinsipal dinilai tidak menjunjung tinggi hukum dan lembaga peradilan, karena sudah kali ketiga. Dan sidang mediasi baru dibuka hari ini, baru pertama. Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI, sidang mediasi wajib dihadiri sendiri prinsipal.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال