Opini: Menolak Caleg Mantan Koruptor pada Pesta Demokrasi 2019




​Banda Aceh, IMC - Indonesia akan menghadapi pemilu serentak pada 17 April 2019 yang diselengarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia tidak lama lagi pesta demokrasi lima tahunan akan berlangsung. Selasa (05/06/18)

Pada pesta demokrasi nantinya rakyat Indonesia akan memilih politisi dari berbagai kalangan (caleg) yang akan memperjuangkan hak-hak rakyat dan bangsa sebagai perwakilan rakyat jika salah dalam menentukan hak pilih oleh masyarakat maka hak-hak sebagai rakyat tidak akan di perjuangkan oleh perwakilan rakyat (politisi) tersebut karna hanya memperjuangkan semata bagi dirinya dan kelompok ini justru sangat disayangkan, dan dengan bersamaan pemilihan umum pada tanggal 17 April 2019 nantiknya rakyat Indonesia juga akan memilih pemimpin untuk Indonesia dengan jangka lima tahun kedepan ini sangat krusial dimana indonesia sangat luas dari sabang sampai papua dengan berpulau-pulau dan suku budaya yang beragam perlu adanya pemimpin yang benar-benar sejatinya memimpin indonesia dengan baik dengan kebijakanya yang pro akan rakyat di utamakan kemakmuran bangsa indonesia.

​Mengingat pemilu sebagai pesta demokrasi yang sangat penting lima tahunan ini maka harapan seluruh stekholders bangsa harus menyiapkan diri untuk menyongsong kesuksesan pelaksanaan pemilu. Dimana ada hal yang harus di perhatikan oleh para partai politik maupun para politisi (caleg) yaitu kesuksesan pelaksanaan pemilu di tunjukan oleh adanya kompetitisi politik dimana para partai politik, politisi, para peserta pemilu dan seluruh stekholder harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yang jujur dan fair dalam bersaing.

Hal yang terpenting yaitu dalam melahirkan atau terpilihnya nantinya calon pemimpin dan calon perwakilan rakyat yang berkualitas yang dimana dapat bertangung jawab dan dapat memperjuagkan suara-suara rakyat atau bangsa. Hal-hal tersebut sangat pengaruh nantinya di pemilihan serentak pada 17 April 2019 mendatang.

Namun yang harus diperhatikan juga dimana masyarakat sebagai pemilih nantinya dimana semakin cermat masyarakat pintar dalam memilih calon perwakilan rakyat (politisi) dan pemimpin nantinya untuk Indonesia lima tahun kedepan sehingga akan semakin baik arah bangsa ini dengan adanya orang-orang pintar dan berintegritas yang terpilih.

​Gambaran umum dimana kontestan pada pesta demokrasi adalah partai politik dimana melakukan strategi untuk mendapatkan suara partisipasi dari masyarakat yang memilih maka partai politik melakukan pengkaderan untuk politisi (caleg) untuk meraih suara pileg dan pemilu agar dapat berkuasa selama lima tahun kedepan.

Namun terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh partai politik dan seluruh kadernya yaitu untuk menyukseskan pemilu bagaimana nantiknya pada pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar ini yang perlu di perhatikanya, jangan sampai mengabaikan azas-azas pemilu yang berdemokrasi yang telah di atur sedemikian rupa serta di tentukan oleh KPU.

​Ditengah kurang kepercayaan publik kepada politisi (caleg) yang dengan janji-janji yang diusung pada kampanye dimana partai politik harus melakukan strategi memasang politisi yang benar-benar berdidikasi tinggi dan integritas yang baik.

Harapan juga dimana terdapat pada pemilih dimana masyarakat melakukan politiknya dalam memilih tentunya dengan hati nurani tanpa ada kampanye money politics dan paksaan bahkan sampai terjadinya intimidasi terhadap pemilih jika ini terjadi akan mencederai pesta demokrasi di Indoensia.

​Dimana baru-baru ini KPU mewacanakan dengan membuat perundang-undangan agar mantan koruptor dilarang ikut peserta dalam calon legislatif dengan berbagai pertimbangan.

Tentunya ini sangat baik dalam demokrasi yang bersih dan jujur, dimana nantinya politisi yang terpilih diharapkan memiliki track record yang baik tentunya kinerjanya akan baik juga, dimana lapisan masyarakat tentunya ini satu langkah yang baik dan salah satu penyaringan politisi agar memiliki integritas yang tinggi dan jika terpilihnya nantik dapat berhati-hati dalam bekerja agar tidak tersandung hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan partai politik.

​Jika mantan koruptor ikut pemilihan legislatif ini menjadi buruk dalam pemilu karna masyarakat tau bahwa kasus yang pernah terlibat dirinya itu adalah kasus yang sangat merugikan masyarakat dan negara jika dirinya menjadi peserta dalam pemilihan legislatif  tentunya ini akan mencedarai demokrasi di Indonesia, apakah kita kekurangan putra dan putri terbaik yang memiliki integritas yang tinggi yang dapat membawa bangsa ini maju dan bermartabat.

​Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat peraturan perundang-undangan dengan jelas kepada mantan koruptor yang akan ikut pileg yaitu menegaskan bahwa politisi yang tersangkut koruptor tidak dapat sama sekali ikut pemilihan legislatif.

Pemilihan kepala daerah dan presiden tentunya hak-hak politiknya sebagai dipilih dan memilih telah hilang, tentunya ini perlu dukungan dari DPR dan Partai politik dalam merumuskan peraturan KPU yang menjadi perundang-undagan KPU.

​Hari ini rakyat telah dapat menilai sendiri bagaimana kinerja para politisi mana yang benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat dan yang memperkaya diri sendiri.

Dimana dengan adanya korupsi besar-besaran tentunya sangat mencederai hati rakyat, seharusnya memperjuangkan hak-hak rakyat bukan malah sebaliknya dengan merampas uang Negara apakah tidak hancur hati rakyat melihat kelakuan koruptor tersebut yang dipilih oleh rakyat berharap dapat memperjuangkan aspirasi rakyat.

​Maka dari itu partai harus lebih selektif dalam memilih politisi (caleg) yang akan bertarung di pileg dan pemilu tahun 2019 tentunya dengan standar dan didikan partai yang memiliki integritas yang tinggi, dan bertangung jawab kepada rakyat dan negara, tentunya dengan kader-kader pilihan partai yang berkualias dan terbaik partai maka arah bangsa indonesia ini akan lebih baik dan maju.

​Dimana pada pemilihan umum sosok pemimpin yang berkualitas, bermoral, bertangung jawab dan berintegritas yang dimana dapat memimpin Indonesia ini dengan berbagai pulau.

Suku, budaya dan bahasa tentunya adanya pemerataan dalam kesejahteraan rakyatnya dengan memperjuangkan hak-haknya rakyat nantinya dalam mewujudkan indonesia berkemajuan.

Diharapkan juga kepada seluruh politisi dan partai politik agar tidak alergi terhadap kritikan yang membangun dapat menerima masukan-masukan dari berbagai lapisan dan elemen dalam kritikan yang baik untuk kedepanya.

​Diharapkan kepada seluruh partai politik dan politisi dapat mematuhi segala peraturan yang telah di tetapkan atau di undang-undangkan oleh KPU dapat menjalankanya sebagai mana mestinya jagan hanya memikirkan bagaimana strategi dalam memenangkan suara terbanyak tapi harus memberi kontribusi pemikiranya dalam menjalankan pesta demokrasi lima tahunan ini.

Sehingga pada pileg dan pemilu pada tahun 2019 mendatang dapat tercapai sebagai mana harapan bersama yaitu secara demokrasi tanpa ada pelangaran atau kecurangan. Ini yang menjadi harapan bersama seluruh stekholder dengan mengawal pemilu saat berlansung.

​Dari semua yang terlibat nantinya dalam pemilu terutama sebagai penyelengara pesta demokrasi yaitu KPU dapat menjalankanya sebagai amanat yang terdapat pada UUD 1945 pada Pasal 22E Ayat (1) pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Sehingga pada pemilu ini benar-benar pesta demokrasi yang atmosfiernya dapat dirasakan oleh masyakat sampai bawah tanpa ada kegaduhan dan berbagai kecurangan. Sebagai akhir catatan akhir saya, marilah kita menolak caleg mantan koruptor untuk ikut mengisi dinamika politik pada pileg dan pemilu 2019 mendatang. Preseden buruknya adalah kedepan akan ramai bursa pencalonan dikuasai oleh mantan koruptor di Indonesia. Mari selamatkan Indonesia dan tegakkan gerakan anti korupsi untuk Indonesia yang lebih baik.

Penyunting : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال