Jakarta, IMC - Aksi Solidaritas Forum Pekerja Media bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar unjuk rasa di depan Plaza Indonesia Baru, Jl. MH. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (02/06) pukul 09.00 Wib, bertempat di depan Plaza Indonesia Baru Jl. MH. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.
Aksi Unjuk Rasa yang dipimpin Sasmito Madrim diikuti sekitar 15 orang, dengan beberapa tuntutan dan poin orasi sebagai berikut :
1. Tuntutan :
a. Mendesak PDIP untuk menghentikan penggerudukan kantor Radar Bogor.
b. Meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa penggerudukan kantor Radar Bogor.
2. Spanduk dan poster : AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
3. Orasi yang disampaikan:
a. Penggerudukan terhadap Kantor Radar Bogor yang dilakukan simpatisan PDIP Bogor kembali terjadi pada Jumat, 1 Juni 2018.
Bahkan aksi yang dilakukan bertepatan dengan hari lahir Pancasila kemarin didampingi tokoh PDIP, termasuk di antaranya anggota Komisi VIII DPR-RI Diah Pitaloka.
Simpatisan PDIP sebelumnya juga melakukan aksi yang sama pada Rabu 31 Mei 2018. Aksi pertama tersebut disertai dengan pemukulan dan perusakan properti kantor.
b. Forum Pekerja Media menyesalkan kepolisian yang belum mengusut tuntas penggerudukan yang pertama pada Rabu lalu, sehingga aksi serupa terulang kembali. Padahal kegiatan tersebut sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan headline Radar Bogor yang berjudul Ongkang-ongkang kaki dapat Rp 112 Juta.
4. Pernyataan sikap:
a. Pimpinan PDIP untuk menyerukan kader dan simpatisannya agar berhenti melakukan penggerudukan dan kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum (Pengahalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan) diberikan sanksi terberat. Perbuatan intimidasi, pemukulan staf dan pengrusakan alat-alat kantor merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sikap tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang baru kita peringati 1 Juni 2018.
b. Mengecam keras pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto yang menyatakan "kalau di Jawa Tengah itu kantor sudah rata dng tanah". Pernyataan tersebut adalah pernyataan anti demokrasi kebebasan pers. Selain itu pernyataan tersebut sangat berpotensi memicu kekerasan lanjutan yang dilakukan oleh kader atau simpatisan kepada media-media yang berbeda pendapat.
c. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban.
d. Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih. (Ariel PP)