DPP HANURA Gelar Konferensi Pers Terkait Gugatan Kepengurusan Masa Bakti 2015 - 2020

 Jakarta, IMC - DPP partai Hanura seusai menggelar Konferensi Pers di Grand Slipi Tower, Jl.  Letjen S.Parman Jakarta Barat, Senin, 7 Mei 2018, mengeluarkan pernyataan tertulis sebagai berikut;

Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara No : 24/G/2018/PTUN-JKT. Tanggal 19 Maret 2018 terkait dengan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 Tentang Restruktukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpnan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat ( HANURA ) Masa Bakti 2015 - 2020 Tanggal 17 Januari 2018, maka dengan itikad baik perkenankan:

1.H. Adi Warman SH.MH.MBA.
2. Dr. Martien.SH.MH.
3. Anisa Rahmawati. SH.
4. Rizqi Muallif. SH dan Griyo Mandraguna. SH. CLA.

Yang kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, para Advokat dari Kantor Advokat H. Adi Warman. SH. MH.MBA yang beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 18 jalan Letjen S.Parman Jakarta Barat.

Bertindak untuk atas nama Bapak Marsekal Madya TNI (purn) Daryatmo.S.IP dan Bapak Sarifuddin Sudding.SH.MH. masing masing dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum dan Seketaris Jenderal DPP Partai HANURA. dijalan Raya Mabes Hankam No 69 Bambu Apus Cilangkap Jakarta Timur.

Berdasarkan Akta No 9 Tentang Berita Acara Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai HANURA - 2018 Tanggal 18 Januari 2018 dan Akta No 10 B Tentang Pernyataan Keputusan Formatur Musnalub Partai HANURA 2018. yang dibuat dihadapan Zainudin Ahmadi. SH.MH. Notaris di Jakarta.

Menyampaikan hal hal bahwa benar pada tanggal 22 Januari 2018, klien kami mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara dengan register No : 24/G/2018/PTUN-JKT. di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, antara DPP Partai HANURA sebagai Penggugat Melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai tergugat yang mengaku DPP Partai HANURA diwakili Sdr Oesman Sapta dan Sdr Herry Lontung Siregar, masing masing sebagai Ketua Umum dan Sekjen sebagai Tergugat II Intervensi.

Perihal Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat ( HANURA ) Masa Bhakti 2015-2020, maka semua aktivitas dan kegiatan tersebut dianggap Tidak Sah alias Ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengurus DPP Kubu Marsdya TNI (Purn) Daryatmo dan Sekjen Sarifuddin Sudding, didampingi Kuasa Hukumnya, H.Adi Warman.

Pada hari Senin 19 Maret 2018. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili a quo mengeluarkan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara No :: 24/G/2018/PTUN-JKT. (Mulyadi)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال