Apa Status Hukumnya Jika Korban yang Mencoba Bertahan dan Membela diri Hingga Menewaskan Pelaku Begal?


Ilustrasi pembelaan darurat yang dilakukan seseorang atas serangan tiba-tiba. Ilustrator: BAS

Jakarta, IMC - Terkait kasus begal di Bekasi beberapa hari lalu, polisi telah menetapkan tersangka terhadap korban yang menewaskan pelaku begal. Namun, polisi masih meminta masukan tim ahli dari kalangan akademisi, apakah perbuatan korban bisa dikatakan sebagai bela diri atau tidak.

Kasus begal kembali terjadi. Peristiwa pembegalan itu terjadi di daerah Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (23/5) malam. Namun, pelaku begal yang diketahui benama Aric Saipulloh gagal merampas barang milik korbannya (MIB). Bahkan, ketika beraksi si pelaku sempat baku hantam dengan korban. Tak disangka, pelaku yang menggunakan celurit justru tewas oleh korbannya. Hal ini pun menjadi perbincangan di masyarakat, apakah tindakan korban yang menewaskan pelaku begal tersebut bisa dipidana?

Antara melansir bahwa saat ini Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, melibatkan tim ahli dari kalangan akademisi untuk memberikan pertimbangan hukum terhadap kasus pembunuhan seorang pelaku begal oleh korbannya.

"Saat ini MIB (19) telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Aric Saipulloh (18), meskipun secara keterangan MIB mengaku membela diri dari serangan begal," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih di Bekasi, Senin (28/5).

Menurut dia, penjatuhan status sebagai tersangka dilatarbelakangi perbuatan MIB yang menghilangkan nyawa orang sesuai Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang hilangnya nyawa seseorang. Pasal 351 ayat 3 menyatakan,Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hingga kini MIB telah mendekam di penjara Mapolrestro Bekasi Kota sambil menunggu hasil konsultasi kepolisian kepada tim ahli. "Kami melibatkan dua tim ahli dari kalangan akademisi. Kita minta masukan apakahn perbuatan MIB bisa dikatakan sebagai bela diri atau tidak," katanya.

Menurut dia, konsultasi tim ahli membutuhkan waktu selama sepekan ke depan untuk memutuskan apakahh status tersangka terhadap MIB akan dilanjutkan hingga proses pengadilan atau digugurkan. "Pendapat ahli nanti bisa menggugurkan status tersangka MIB bila memang perbuatannya itu masuk dalam kriteria membela diri," katanya.

Merujuk penjelasan klinikhukumonline, seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan "pembelaan darurat" atau "pembelaan terpaksa" (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum.

Syarat-syarat pembelaan darurat menurut R. Soesilo dalam buku "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal" (hal. 65-66), yaitu:
1.   Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
2.   Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3.    Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

Soesilo memberi contoh "pembelaan darurat" (Pasal 49 ayat [1] KUHP) yaitu seorang pencuri mengambil barang orang lain, kemudian si pencuri menyerang orang yang punya barang itu dengan pisau belati. Di sini orang itu boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri itu, sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak. Selanjutnya, serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam ketika itu juga. Tapi, jika si pencuri dan barangnya itu telah tertangkap, maka orang tidak boleh membela dengan memukuli pencuri itu, karena pada waktu itu sudah tidak ada serangan sama sekali dari pihak pencuri, baik terhadap barang maupun orangnya.

Kemudian, Soesilo juga memberikan contoh "pembelaan darurat yang melampaui batas" atau noodweer-exces (Pasal 49 ayat [2] KUHP) sebagai berikut:
Misalnya seorang agen polisi yang melihat istrinya diperkosa oleh orang, lalu mencabut pistolnya yang dibawa dan ditembakkan beberapa kali pada orang itu, boleh dikatakan ia melampaui batas-batas pembelaan darurat, karena biasanya dengan tidak perlu menembak beberapa kali, orang itu telah menghentikan perbuatannya dan melarikan diri. Apabila dapat dinyatakan pada hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu disebabkan karena marah yang amat sangat, maka agen polisi itu tidak dapat dihukum atas perbuatannya tersebut.

Jadi, berdasarkan uraian di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan diri atau barangnya dari serangan yang melawan hak. Pembelaan darurat dalam rangka mempertahankan diri tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri. Jika si pemilik rumah yang menyebabkan si pencuri mati tersebut dapat membuktikan di sidang pengadilan bahwa perbuatannya itu dilakukan dalam rangka pembelaan darurat, maka dia tidak dapat dihukum. Untuk itu, hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Dalam kasus begal di Bekasi, selain MIB, polisi juga menjatuhkan status tersangka kepada Indra Yulianto selaku rekan Aric karena polisi mengantongi bukti keterlibatannya dalam kasus pencurian motor dengan korban yang lain. "Kemarin Indra sudah keluar dari rumah sakit setelah menjalani pengobatan luka bacokan celurit yang dilakukan MIB saat terlubat duel dengan Aric," katanya.

Seperti ramai diberitakan, seorang pelaku begal bernama Aric Saipulloh tewas di tangan korbannya, MIB, saat sedang beraksi di Jalan Layang Summarecon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/5) malam.

Aric tewas akibat sabetan celurit miliknya sendiri yang jatuh ke tangan MIB saat keduanya terlibat duel. Selain menewaskan Aric, kejadian tersebut juga melukai Indra rekan Aric dengan luka serius karena terkena sabetan celurit. (ANT/Hukumonline)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال