Senator Fachrul Razi: Rakyat Pemilik Tanah Harus Memiliki Saham atas kepemilikan Pengelolaan Minyak dan Gas di Aceh


Aceh Timur,IMC - Pemerintah wajib memberikan melibatkan masyarakat pemilik tanah dalam mengelola tanah dan memberikan kompensasi ekonomi dan saham kepada masyarakat yang memiliki tanah yang mengandung minyak. Demikian disampaikan Senator H. Fachrul Razi anggota DPD RI asal Aceh yang membidangi politik, hukum dan kerja sama luar negeri.

Fachrul Razi yang sempat mengunjungi lokasi sumur minyak yang terbakar di Ranto Peureulak pada jumat (27/4) mengatakan bahwa Pemerintah tentunya harus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melakukan pengeboran secara manual namun disisi lain pemerintah melalui Badan Pengelola Minyak Aceh (BPMA) sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) no 23/2015 yang ada harus melakukan upaya yang maksimal dalam mengambil langkah solusi terhadap pengelolaan minyak tersebut, agar kedepan tidak dilakukan secara ilegal kembali. “yang harus kita pikirkan, bagaimana tindakan masyarakat yang dianggap ilegal tersebut menjadi legal dengan pengelolaan sesuai dengan hukum dan masyarakat mendapat manfaat yang nyata atas sumber daya alam tersebut.





Berdasarkan PP No 23 tahun 2015 bahwa pengelolaan minyak dan gas di Aceh hanya dilakukan bersama oleh Pemerintah Aceh bekerja sama dengan pemerintah pusat. Sampai saat ini belum ada perangkat peraturan yang memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan eksploitasi dan eksplorasi minyak dan gas. “Saya meminta temen temen DPRA juga dapat mengeluarkan Qanun pengelolaan minyak dan gas sebagai dasar hukum untuk memperkuat UUPA pasal 160 dan PP No 23 tahun 2015 dengan lahirnya Qanun baru di Aceh. Dimana dalam qanun tersebut, memberikan dasar hukum kepemilikan saham masyarakat dalam mengelola minyak tersebut,” tegasnya.

Menurut Fachrul Razi, pengelolaan hanya dilakukan oleh pemerintah Aceh melalui BPMA dengan melibatkan pihak ketiga kontraktor profesional dan berpengalaman. Dalam hal ini masyarakat pemilik tanah sah yang mengandung minyak dan gas harus dijadikan shareholders (pemilik saham) atas kepemilikan tanah mereka. “Jadi jangan negara membeli tanah dari masyarakat kemudian masyarakat tetap miskin tapi masyarakat pemilik tanah sah wajib memperoleh saham selama minyak dan gas itu di eksploitasi, tegas Fachrul Razi.


Di Aceh kita punya BPMA. Menurut Fachrul Razi sebagai PP 23/2015, Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).

Dalam PP no 23/2015, Kontraktor adalah satu atau lebih Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai pemegang Interest yang menandatangani Kontrak Kerja Sama dengan BPMA dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja.

Sebagai anggota DPD RI, saya akan terus memperjuangkan agar masyarakat pemilik tanah, memiliki saham atas tanah mereka untuk dikelola oleh pemerintah agar minyak dan gas dapat diambil secara legal. “pola pikir yang harus kita lakukan adalah bagaimana menjadikan tindakan masyarakat yang dianggap ilegal berubah menjadi legal dan rakyat menjadi sejahtera,” jelas Fachrul Razi.

Dirinya mencontoh bagaimana pengelolaan minyak di Qatar, Dubai, Abudhabi, dan negara negara timur tengah, dimana negara mengelola minyak tersebut namun masyarakat pemilik tanah sah memiliki saham seumur hidup dan jaminan kesejahteraan ekonomi.

Dalam rapat dengan pemerintah kedepan, kita akan sampaikan dalam rapat kerja dan juga dalam laporan paripurna DPD RI kedepan. Disisi lain kita akan lakukan pengawasan terhadap kinerja BPMA sebagaimana perintah PP No 23 tahun 2015.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال