Lima Ribu Lebih Warga Magetan Rawan Gagal Gunakan Hak Pilih

Ketua KPU Magetan Hendrad Subyakto saat wawancara
Magetan, Pewarta – Sebanyak 5.614 warga Kabupaten Magetan terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun yang akan digelar serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.

Ketua KPU Magetan Hendrad Subyakto saat konferensi pers tentang Data Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2018 di kantor KPU Magetan, Sabtu (7/4/2018) menjelaskan sesuai Daftar Pemilih Sementara (DPS), jumlah total pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP sebanyak 10.466 pemilih yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Magetan.

Terbagi dalam tiga kategori, yakni pemilih potensial belum memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman sebanyak 4852 orang, pemilih yang belum melakukan perekaman data tetapi sudah masuk database Dispendukcapil sejumlah 3566 orang, dan pemilih potensial yang belum punya e-KTP, belum rekam data, dan juga tidak masuk database Dispendukcapil sebanyak 2048 pemilih.

Diantara tiga kategori tersebut, lanjut dia, yang paling rawan tidak bisa menggunakan hak pilihnya adalah kategori kedua sejumlah 3566 dan kategori ketiga sebanyak 2048 pemilih. Sedangkan yang sudah melakukam perekaman data meskipun belum punya e KTP tetap masuk DPT.

"Tetapi kami mengimbau untuk segera mengurus administrasi kependudukan. Karena pada waktu hari pencoblosan semua pemilih harus bisa menunjukkan e KTP atau Surat Keterangan (Suket), karena ini juga masuk kategori rawan bila tidak segera urus administrasi kependudukan," kata Hendrad.

Nur Salam anggota KPU Magetan menambahkan, untuk yang tidak masuk database Dispendukcapil sejumlah 2048 orang memang tidak bisa masuk DPT. Akan tetapi, itu bukan berarti kehilangan hak pilih, tetap bisa memilih dengan syarat segera mengurus administrasi kependudukan agar nanti pada 27 Juni 2018 jika sudah punya e KTP bisa memilih dengan kategori daftar pemilih tambahan pada jam 12-1 siang.

"KPU terus berkoordinasi dengan Dispendukcapil terkait permasalahan ini. Dispendukcapil juga telah menyatakan terus membuka layanan penuh bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan," kata Nur Salam.

Ditambahkan Nur Salam, KPU Jug akan menyurati daftar pemilih yang rawan gagal nyoblos tersebut. Isi surat berupa penjelasan dari KPU, himbauan untuk segera mengurus administrasi kependudukan, penjelasan masih bisa milih asal urus adm kependudukan surat dikirim melalui PPS.

"Sejauh ini perkembangan DPS dinamis, ada pengurangan dan penambahan, rata-rata masalah domisili dan meninggal dunia," pungkasnya. (ant/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال