Bank NTT dkk Digugat PT Nusra Membangun Perkasa Ganti Rugi Rp 97 Milyar


NTT, IMC - Proyek perumahan Tarus Permai oleh PT Nusra Membangun Perkasa di kabupaten Kupang akhirnya menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Oelamasi kabupaten Kupang. 

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didaftarkan di Pengadilan Negeri Oelamasi pada Rabu, 25 April 2018 dengan Nomor Perkara 33./Pdt/G/2018/PN.Olm.

Tampak hadir di Pengadilan Negeri Oelamasi Bisri Fansyuri LN., SH dari Kantor Hukum Akhmad Bumi & Rekan sekitar pkl 11.15 wita untuk mendaftarkan gugatan. Bisri diterima diruang Panitra Muda Perdata untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran gugatan dan mengambil nomor perkara. 

Bisri kepada wartawan saat ditemuai di halaman depan Pengadilan Negeri Oelamasi menjelaskan proyek perumahan Tarus Permai kita selesaikan melalui pengadilan. Dua surat somasi telah kami layangkan, tapi tidak ada respon atau balasan dari PT Bank NTT dkk. Artinya mereka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawara atau non litigasi. "Ya kita gugat, biar pengadilan yang membuktikan nanti," jelasnya. 

Lanjut Bisri, lahan proyek tersebut milik klien kami, ada bukti hak berupa sertifikat No 1674 atas nama Suventi M Mooy. Legal proyek lengkap terkait ijin-ijin pembangunan, juga legal perusahaan PT Nusra Membangun Perkasa Lengkap. 

"Klien kami tidak ada hutang piutang dengan PT Bank NTT, kok PT Bank NTT mengambil alih proyek tsb dan memberikan kepada Bram Lamawato ketika proyek tsb mendekati selesai?" Tanya Bisri.

"Dalam gugatan dituntut ganti rugi materil senilai Rp 1,2 milyar. Itu kerugian yang nyata-nyata telah dikeluarkan klien kami dalam pembangun perumahan tsb. Dan kerugian immateril karena mencemarkan nama baik perusahaan karena diberitakan dimedia dan tengah ramaikan dibicarakan senilai Rp 95 milyar. Dalam gugatan dituntut baik dalam provisi, primair maupun subsidair," jelasnya. 

"Setelah daftar perdata kami susul dengan laporan pidana berupa dugaan pemalsuan Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Sesuai keterangan klien kami, klien kami tidak pernah menghadap Notaris Sikky pada tgl 12 Maret 2018 untuk membuat APHT. Klien kami juga tidak memberikan kuasa dalam bentuk akta kuasa kepada siapapun untuk melakukan perbuatan hukum tsb. Kami juga mengajukan laporan ke dewan etik notaris, biar semua jelas.

Nomor induk kependudukan dan alamat tempat tinggal klien kami dalam APHT juga salah, tidak sesuai dengan KTP dan KK yang berlaku. Ini sangat fatal karena terkait memberikan keterangan tidak benar dalam akta otentik, ikutannya sampai pada penerbitan sertifikat hak tanggungan oleh BPN Kabupaten Kupang," jelas Bisri.

Saat ditanya kenapa bisa terbit sertifikat hak tanggungan? Bisri menjelaskan karena ada APHT. Setelah ada APHT lalu didaftarkan hak tanggungan tsb di BPN, lalu terbitlah sertifikat hak tanggungan. Akta pemberian hak tanggungan bisa terbit kalau ada hutang piutang. Klien kami tidak ada hutang piutang dengan Bank NTT Oelamasi. 

Seperti dalam berita sebelumnya Bank NTT Oelamasi melalui Kepala Cabang Jhon Sine kepada wartawan (12/4) menjelaskan bahwa Bank NTT memiliki bukti berupa akta pemberian hak tanggungan (APHT) Nomor 17/2018 dan sertifikat hak tanggungan yang terbit tanggal 26 Maret 2018. Saat ditanya lebih lanjut, Sine memilih tidak menjawab terlalu jauh. (red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال