Netralisasi ASN Dalam Pilkada, Pemkot Madiun Berikan Sosialisasi

Wakil Walikota Madiun Armaya ketika membuka
sosialisasi netralitas ASN di Asrama Haji.

Madiun, Pewarta - Dalam rangka menghadapi Pilkada serentak tahun 2018, pemerintahan Kota Madiun mengadakan sosialisasi untuk Aparatur Sipil Negara. Yang bertempat di Asrama Haji Kota Madiun. Acara yang diselenggarakan selasa (6/3) lalu di hadiri Wakil Wali Kota Madiun, Armaya, Ketua KPU, Bawaslu, OPD, Camat, Lurah serta ASN di lingkup Pemerintahan Kota Madiun.

Dalam sambutannya WaliKota Madiun yang di wakili Wakil Wali Kota Madiun Armaya menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pilkada tahun 2018. Menurutnya, PNS adalah pelayan masyarakat, sehingga netralitas PNS dan ASN dalam Pilkada 2018 adalah harga mati.

“Dalam Pilkada ini PNS dan ASN harus menjaga netralitas mereka, termasuk Pemilu Legislatif maupuan Pemilihan Presiden."

Menurutnya,  beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan PNS diantaranya, dilarang mendeklarasikan calon Kepala Daerah, dilarang memasang spanduk promosi calon Kepala Daerah, dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon Kepala Daerah.

Selain itu PNS juga dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya atau menyebar luaskan gambar maupun visi misi bakal calon Kepala Daerah melalui media maupun melalui medsos, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, dilarang foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah dan dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik.

“Saya berharap seluruh ASN di Kota Madiun bisa memahami dan bisa melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku sehingga dapat menjalankan tugas dengan sebaik - baiknya,“ harapnya.

Sedangkan Plh Sekda Kota Madiun, Rusdiyanto, menurutnya, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut asas netralitas, yakni untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

“Pelanggaran  terhadap kode etik terutama tentang netralitas PNS akan diberi sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,“ terangnya. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Sasongko yang hadir sebagai nara sumber menjelaskan, masyarakat punya peran sangat kuat dalam proses penentuan eksekutif dan legislative baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Pendidikan Politik menjadi penting bagi masyarakat agar dalam Pemilu, masyarakat tidak asal pilih dan hanya ikut – ikutan saja. Sehingga keinginan dan harapan masyarakat dapat dilaksanakan oleh Pemerintah melalui kebijakannya.

“Sebagai ASN memang harus netral, tetapi sebagai WNI yang memiliki hak pilih ya harus dihormati sebagaimana diatur dalam Undang - Undang".

Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Hape menambahkan tentang ketentuan – ketentuan netralitas. Ia menjelaskan bahwa ASN mempunyai hak memilih sebagai warga negara sesuai dengan pilihan sendiri secara bebas.

ASN mempunyai hak pilih, dengan ketentuan ASN yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN bila menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota.

”Supaya bisa menggunakan hak memilih dengan baik dan benar, ASN dituntut untuk mengikuti perkembangan politik. ASN harus cerdas politik, tidak boleh apatis dan buta politik,“ jelasnya pada media.(Ryo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال