Jakarta,
IMC - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), menandatangani
nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang koordinasi dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi, Kamis (15/03/2018) di Sasana Pradana, Kejagung, Jakarta.
Jaksa Agung RI dalam sambutannya mengatakan, Penghargaan dan apresiasi kepada Kemendes PDTT beserta segenap jajaran, yang akhirnya sepakat bersama-sama jajaran Kejaksaan RI untuk bertandatangan dalam sebuah nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini. Untuk bersama-sama mensukseskan segenap program pembangunan bangsa yang sedang gencar dilakukan pemerintah.
“Salah satu penekanan penting dan strategis dalam 9 (sembilan) agenda prioritas Nawa Cita dimaksud adalah; Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan,” ujar Jaksa Agung.
Prasetyo juga mengajak, dalam membahas secara spesifik dan secara khusus dengan program yang sejalan dengan UU Desa, yang antara lain menempatkan desa sebagai lokomotif pembangunan, dengan memberi peluang dan kewenangan atas kapasitas sumber dana yang begitu besar kepada desa.
Hal ini untuk mengelola segenap potensi dan sumber daya yang dimiliki melalui Program Dana Desa, diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengatasi kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Jaksa
Agung HM.Prasetyo dengan Mentri Desa
PDTT Eko Putro Sandjoyo, dilanjutkan
dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Sekretaris Kemendesa PDTT Sanusi dengan Jaksa Agung Muda
Pembinaan Dr Bambang Waluyo, Jam-Intel
Dr.Jan Maringka, Jamdatun Louke S dan Kepala Badiklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi.
Jaksa Agung RI dalam sambutannya mengatakan, Penghargaan dan apresiasi kepada Kemendes PDTT beserta segenap jajaran, yang akhirnya sepakat bersama-sama jajaran Kejaksaan RI untuk bertandatangan dalam sebuah nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini. Untuk bersama-sama mensukseskan segenap program pembangunan bangsa yang sedang gencar dilakukan pemerintah.
“Seperti halnya hubungan kerjasama yang telah
dibangun dengan berbagai kementerian maupun lembaga lain, maka Nota Kesepahaman
yang kita buat kali inipun adalah merupakan langkah monumental. Sebagai bentuk
penyadaran dan pemahaman kita semua, bahwa jalinan kerjasama sinergis,
kolaboratif dan lintas sektoral adalah merupakan sebuah kewajiban untuk
mendampingi, memberi penguatan dan menjaga, supaya semua program pembangunan dapat
terlaksana dengan cepat dan baik, agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh
rakyat dan masyarakat,” papar Jaksa Agung.
“Seperti kita ketahui bersama, pemerintahan Presiden
Joko Widodo dan Jusuf Kalla, saat ini sudah memasuki tahap ketiga dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) III Tahun 2015- 2019. Dalam tahapan ini
pemerintah dituntut mampu memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai
bidang dan diseluruh wilayah, dengan arah, tujuan dan kebijakan pembangunan
nasional. Hal ini sebagai penjabaran dari program Nawa Cita yang menjadi
pondasi dan penopang visi misi terbangunnya negara yang adil dan sejahtera,”
sambungnya.
“Salah satu penekanan penting dan strategis dalam 9 (sembilan) agenda prioritas Nawa Cita dimaksud adalah; Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan,” ujar Jaksa Agung.
Prasetyo juga mengajak, dalam membahas secara spesifik dan secara khusus dengan program yang sejalan dengan UU Desa, yang antara lain menempatkan desa sebagai lokomotif pembangunan, dengan memberi peluang dan kewenangan atas kapasitas sumber dana yang begitu besar kepada desa.
Hal ini untuk mengelola segenap potensi dan sumber daya yang dimiliki melalui Program Dana Desa, diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengatasi kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Menurut Jaksa Agung, sebagai bentuk konsekwensi
adanya kebijakan akan tekad dan tujuan besar tersebut, maka dalam tiga tahun belakangan ini, pemerintah telah mengucurkan
dana yang setiap tahun makin bertambah dan akan terus ditambah. Sehingga
ditahun 2018 ini alokasi dana dalam APBN tersebut mencapai Rp.60 triliun.
“Selaku Jaksa Agung, saya pernah melakukan pertemuan
dengan Ketua dan Anggota Satgas Dana Desa untuk bertukar pikiran. Memberikan
beberapa usulan dan sumbangan pemikiran untuk bagaimana mengoptimalkan
pengelolaan, penggunaan, dan penatalaksanaan dana desa, termasuk upaya mencegah
praktek-praktek penyelewengannya,” tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut, telah pula diperintahkan
dan diinstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan
Negeri seluruh Indonesia, agar melakukan sosialisasi secara serentak kepada
perangkat desa, agar dana desa yang diterima dikelola dan dipergunakan secara
optimal sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan.
Terkait hal itu, maka ruang lingkup Nota Kesepahaman
yang telah dibuat, untuk selanjutnya akan meliputi:
- Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan
Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)
- Pengawalan dan Pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat maupun Daerah
- Koordinasi dan Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset
- Pengawalan Dana Desa Melalui Program Jaksa Masuk Desa
- Penyediaan Data, Informasi, Keterangan Saksi
dan/atau Ahli terkait Penanganan Perkara Pidana
- Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Bentuk Kerja
Sama Lain yang disepakati.
“Dengan ruang lingkup dan cakupan sedemikian, maka
saya optimis dan percaya bahwa jalinan kerjasama ini akan mampu menjadi bagian
terintegrasi, mendukung terlaksananya pembangunan nasional yang menjadi point
penting yang hendak dituju dan dicapai oleh seluruh komponen bangsa. Terlebih kita
sebagai bagian dari pelaku penyelenggara negara dan pemerintahan saat ini,” tutur
Jaksa Agung.
Hadir dalam kesempatan ini, yakni Eko Putro Sandjojo, BSEE. M.BA (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi RI) beserta
jajarannya, Arminsyah (Wakil Jaksa
Agung RI), para Jaksa Agung Muda, dan Setia
Untung Ari Muladi (Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI).
Selain itu tampak hadir pula Staf Ahli Jaksa Agung, Kapuspenkum
M.Rum dan para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan dan para Kepala Balai di lingkungan
Kemendes dan PDT seluruh Indonesia beserta jajarannya. Keseluruhan tamu yang
hadir mengikuti acara ini melalui sarana video conference; Para Pejabat Eselon
II di Lingkungan Kejaksaan Agung. (Zer)