Ekonomi Kerakyatan Solusi Penanggulangan Kemiskinan

H. Hari Wuryanto, SH. M.Ak
Madiun, Pewarta – Kemiskinan merupakan sebuah fenomena yang selalu diusahakan untuk diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Namun kenyataannya, kemiskinan masih selalu melekat dalam setiap sendi kehidupan manusia, termasuk di Indonesia. Sehingga membutuhkan upaya penanggulangan kemiskinan yang komprehensif, integral dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Direktur Arta Kencana, H. Hari Wuryanto saat ditemui di kantornya yang terletak di Wonoasri, Kabupaten Madiun, kemarin (24/3/2018).

Kepada wartawan koran ini, Hari Wuryanto yang juga Calon Wakil Bupati Madiun berpasangan dengan H. Ahmad Dawami (Kaji Mbing) ini mengatakan, kita harus renungkan benar-benar sila-sila Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Bahwa pembentukan Negara Republik Indonesia yang merdeka, yang bebas dari penjajahan bangsa asing, disamping untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraannya, dan mencerdaskan kehidupannya.

"Amat penting untuk mencapai tujuan akhirnya yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.

Negara merdeka yang dibangun dengan perjuangan dan peperangan yang tidak ternilai harganya ini harus mampu meningkatkan kesejahteraan setiap warganya dan mampu membebaskan mereka dari kemiskinan.

"Dalam menanggulangi kemiskinan dibutuhkan suatu pemikiran dan kerja keras yang sangat panjang karena kemiskinan sangatlah kompleks sehingga banyak aspek yang mempengaruhinya," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, upaya penanggulangan kemiskinan mensyaratkan adanya identifikasi mengenal siapa, apa, bagaimana, dimana dan mengapa ada masyarakat miskin. Identifikasi tersebut diharapkan dapat dijadikan landasan dalam menentukan kebijakan yang paling sesuai untuk menanggulangi masalah kemiskinan.

Hari Wuryanto berpandangan, ekonomi kerakyatan akhir-akhir ini menjadi istilah baru yang banyak didiskusikan dalam berbagai forum dan dianggap oleh banyak pihak sebagai sebuah strategi dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Bukan tanpa alasan apabila ekonomi kerakyatan seolah-olah menjadi trendsetter baru dalam wacana pembangunan. ”Ambruknya” ekonomi Indonesia yang selama beberapa dasawarsa selalu dibanggakan, memaksa berbagai pihak meneliti kembali struktur perekonomian Indonesia.

Berbagai kajian yang dilakukan berhasil menemukan satu faktor kunci yang menyebabkan ambruknya ekonomi Indonesia yaitu ketergantungan pada sekelompok kecil usaha dan konglomerat yang ternyata tidak memiliki struktur internal yang sehat.

Cawabup pasangan Berkah nomor urut 1 ini menjelaskan, ketergantungan tersebut merupakan konsekuensi logis dari kebijakan ekonomi neoliberal yang mengedepankan pertumbuhan dengan asumsi apabila pertumbuhan tinggi dengan sendirinya akan membuka banyak lapangan kerja, dan karena banyak lapangan kerja maka kemiskinan akan berkurang. Kebijakan ekonomi tersebut ternyata menghasilkan struktur ekonomi yang tidak seimbang.

Sistem ekonomi kerakyatan sesungguhnya adalah sistem ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Pemihakan dan perlindungan ditujukan pada ekonomi rakyat yang sejak zaman penjajahan sampai Indonesia merdeka sekarang selalu terpinggirkan.

Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan adalah berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya sehingga pembangunan ekonomi kerakyatan merupakan perwujudan dari demokrasi ekonomi yakni dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dapat disimpulkan bahwa substansi dari ekonomi kerakyatan mencakup tiga hal.

Pertama, partisipasi penuh seluruh masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Hal ini sangat penting artinya bagi ekonomi kerakyatan. Dengan cara demikian seluruh masyarakat mendapat bagian dari hasil produksi nasional itu. Sebagaimana ditegaskan oleh pasal 27 UUD 1945, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Kedua, adanya partisipasi penuh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, tidak boleh ada satu orang pun yang tidak ikut menikmati hasil produksi nasional, termasuk fakir miskin dan anak terlantar. Hal itu dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang mengatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Ketiga, pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional harus berada dibawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Artinya, dalam sistem ekonomi kerakyatan, kedaulatan ekonomi harus berada di tangan rakyat. Bukan di tangan para pemilik modal sebagaimana dalam sistem ekonomi pasar neoliberal.

"Walaupun misalnya kegiatan pembentukan produksi nasional dilakukan oleh para pemodal asing, kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada dibawah pengawasan dan pengendalian masyarakat," pungkasnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال