Terkait Kasus Suap APBD Pemprov Jambi, KPK Akan Jerat Pihak Lain

Jakarta, Pewarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan suap proses pengesahan APBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya Gubernur Jambi, Zumi Zola juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 6 miliar yang akan dibagikan ke sejumlah anggota DPRD Jambi.

 “Kami fokus terlebih dahulu menghadapi persidangan dan menjalankan proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/2/18).

Febri menegaskan, meski belum ada tersangka baru dalam kasus suap tersebut namun KPK masih terus menelisik pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat.

Bahkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus suap tersebut jika ditemukan bukti-bukti baru.

“Sampai saat ini belum ada tersangka baru untuk dua kasus tersebut. Namun, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat tentu jadi perhatian KPK,” jelasnya.

Febri mengatakan untuk saat ini pihaknya akan terus mencermati apa yang terungkap dalam persidangan. Termasuk, penyebutan nama-nama yang diduga kuat ikut terlibat.

“Ada atau tidak bukti kuat yang mengacu ke pihak lain akan dicermati,” paparnya.

Dalam kasus ini penyidik KPK juga sudah beberapa kali memeriksa Zumi Zola. Bahkan rumah dinas Zumi juga telah digeledah penyidik KPK. Penggeledahan rumah mantan artis tersebut dilakukan penyidik KPK sejak Rabu (31/1/18) lalu.

Dalam penggeledahan tersebut diamankan lima kotak yang diduga berisi dokumen dan bukti terkait dugaan suap pemulusan pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang telah menjerat empat tersangka tersebut.

Selain rumah dinas, mobil dinas Toyota Fortuner bernomor polisi BH 1 dan Alphard ikut digeledah tim KPK.
Selain Zumi dan Arfan yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi juga sebelumnya telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ini.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin dan Arfan.
Selain Zumi dan Arfan yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi juga sebelumnya telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ini.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin dan Arfan.

Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.

Dari hasil pemeriksaan bahkan terungkap jika Pemprov Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola telah menyiapkan ‘uang ketok’ sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.

Namun, dari hasil OTT pada Selasa (20/11/17), tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambikepada anggota DPRD Jambilainnya.

Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SFR-HT/tim/indikasinews.com/ppwi media network)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال